TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penyidikan kasus penculikan warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Igor Komarov (28), kini memasuki babak baru dengan penguatan bukti ilmiah yang signifikan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa kepercayaan diri pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini berakar kuat pada metode scientific investigation yang akurat.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, tim penyidik berhasil mengidentifikasi sampel darah yang ditemukan di dalam mobil dan sebuah villa di kawasan Tabanan.
Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meminta sampel DNA dari ibu korban untuk proses pembandingan.
Baca juga: UPDATE Kasus WNA Ukraina, Mr. Terimakasih Ikut Berkomentar, Masih di Bawah Kendali Polda Bali
Hasilnya, sampel darah yang ditemukan di lokasi-lokasi tersebut dipastikan identik dengan DNA ibu korban.
"Ada sampel yang kami dapat ketika lidik, sampel darah itu. Nah, itulah yang kemudian kami mintakan DNA dari ibu si korban ini," kata Kombes Pol Ariasandy, pada Selasa 3 Maret 2026.
"Makanya kami bisa ketahui bahwa sampel darah yang ada di mobil sama villa, itu identik, sama dengan DNA-nya ibunya. Sehingga kita yakin bahwa si korban itu memang dibawa dengan mobil ini dan ditaruh di villa sana," jabarnya.
Temuan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Igor memang sempat disekap dan dipindahkan menggunakan kendaraan tersebut.
Selain bukti DNA, jejak digital dari GPS kendaraan membawa polisi ke sebuah villa di Tabanan yang disewa oleh komplotan pelaku.
Meski disewa selama satu bulan menggunakan paspor asli, para pelaku diketahui hanya menempati villa tersebut dalam waktu yang singkat.
Penyidik juga menemukan petunjuk unik berupa hilangnya beberapa barang dari villa tersebut, seperti handuk dan seprai.
Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai handuk yang hilang itu identik dengan yang digunakan korban saat melakukan siaran langsung (live) di media sosial.
"Kami curiga ini hanya tempat mampir sebentar, lalu pergi lagi. Penyidik meyakini villa ini sempat menjadi tempat persinggahan, tempat di mana kami yakini ada penyekapan terjadi di sana," ucapnya.
Namun, di tengah titik terang mengenai lokasi penyekapan, publik masih diresahkan oleh penemuan potongan tulang di Pantai Ketewel.
Terkait hal ini, Kombes Pol Ariasandy mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa temuan tersebut merupakan bagian tubuh Igor Komarov.
Kepolisian saat ini tengah menunggu hasil uji forensik untuk memastikan identitas potongan tulang tersebut melalui perbandingan DNA kembali.
"Kita harus cek dulu, ambil DNA-nya dan dicocokkan dengan DNA pembanding dari ibunya. Kalau cocok berarti dia, kalau tidak berarti bukan. Secara forensik baru kita bisa bicara ini potongan tubuh siapa," tegas Ariasandy.
Hingga saat ini, proses uji laboratorium masih terus berjalan untuk menentukan apakah temuan di Pantai Ketewel berkaitan dengan kasus Igor atau merupakan kasus baru yang berbeda.
Sejauh ini, Polda Bali telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni RF, FK, AS, VN, SM, dan DH. Empat di antaranya terdeteksi telah melarikan diri ke luar negeri sehingga polisi telah menerbitkan Red Notice melalui koordinasi dengan Interpol.
Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga kuat masih bersembunyi di Indonesia karena tidak memiliki data perlintasan di Imigrasi. (*)