TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Jenazah perempuan berinisial STM (46), warga Dusun Ragung Timur, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sempat tertahan ketika hendak dimakamkan.
Hal itu karena almarhum meninggalkan utang kepada beberapa warga, baik di desa sendiri maupun di desa tetangga.
Usai kabar meninggalnya STM tersebar, seorang warga bernama Buk Sibah (50), asal Dusun Plasah, Desa Pangarengan, mendatangi rumah duka.
Kedatangannya bertujuan meminta kejelasan dan pertanggungjawaban terkait utang almarhumah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Situasi sempat memanas lantaran pihak penagih menginginkan adanya kepastian dari keluarga sebelum jenazah dimakamkan.
Namun setelah dilakukan musyawarah bersama perangkat desa dan keluarga, suami almarhumah, Kodir (50), menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas utang tersebut.
"Setelah ada kesepakatan secara lisan dari pihak keluarga, prosesi pemakaman akhirnya dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar," jelas Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (2/3/2026).
Pihaknya, mencatat bahwa almarhumah memang dikenal warga memiliki banyak tanggungan utang.
Namun, hingga kini tidak ditemukan bukti tertulis terkait perjanjian utang-piutang tersebut, termasuk pernyataan tertulis dari pihak keluarga yang menyatakan kesanggupan membayar.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan utang-piutang secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah suasana duka," tutup AKP Eko.
Eko mengungkapkan proses pemakaman berjalan lancar setelah persoalan tersebut ada kejelasan dari pihak keluarga.
Baca juga: 9 Hari Tak Kembali Usai Pamit Tagih Utang Rp 2 Juta, Jasad Umar Terbungkus Karung, Ini Sosoknya
"Peristiwa itu telah diselesaikan secara musyawarah dan tidak sampai mengganggu proses pemakaman," pungkasnya.
Kasus di Sidoarjo
Warga Sidoarjo, Jawa Timur, dikejutkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan penolakan pemakaman jenazah oleh sejumlah warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa itu terjadi di Taman Pemakaman Umum Desa Grogol. Penolakan itu diduga dipicu oleh persoalan lahan antara warga Desa Grogol dan pihak Perumahan Surya Kencana.
Seorang warga Perumahan Surya Kencana, Rangga, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) pagi.
"Jalan akses menuju makam itu ditembok oleh warga Desa Grogol, lebarnya sekitar satu meter lebih. Akhirnya kami memutar melewati tembok tersebut agar almarhum bisa segera dimakamkan di Taman Surya Kencana," ujar Rangga, Kamis (18/12/2025).