BANGKAPOS.COM -- Nasib Bripda Pirman tersangka penganiayaan yang mengakibatkan juniornya Bripda Dirja Pratama atau DP (19) meninggal dunia berakhir kenyataan pahit.
Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang etik itu berlangsung di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2026).
Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy sebagai Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Sidang AKBP H Ridwan dan Anggota Kompol Kaswanto.
Baca juga: Identitas 5 Tersangka Selundupan 6,4 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Satu Pelaku Domisili Pangkalpinang
Dalam sidang tersebut, terungkap cara keji Bripda Pirman menghabisi nyawa Bripda Dirja.
Pengakuan awal Bripda Pirman yang mengklaim hanya sekali memukul perut dan wajah korban, runtuh di ruang sidang.
Namun terungkap Bripda Pirman rupanya beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap DR hingga korban terjatuh tak sadarkan diri.
“Awalnya mengaku sekali pukul di perut, sekali di wajah. Fakta persidangan menunjukkan ada beberapa kali,” tegas Zulham usai sidang, dikutip Tribun-timur.com
Hasil visum RS Bhayangkara oleh Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel memperkuat temuan itu.
Ada kesesuaian antara luka korban dan keterangan saksi di lokasi.
Salah satu saksi kunci, Bripda MH, disebut pura-pura tidur saat kejadian.
Padahal, ia menyaksikan langsung pemukulan yang berlangsung cukup lama.
Majelis mengungkap detail yang menggetarkan.
Korban dipukul dalam posisi kepala di bawah, kaki di atas.
Baca juga: Jejak Moncer Firman Santyabudi, Anak Wapres Try Sutrisno, Jenderal Bintang 2 Jadi Direktur MIND ID
“Itu yang disebut sikap roket. Dalam posisi terbalik lalu dipukul. Itu yang fatal,” ujar Zulham.
Pukulan juga diarahkan ke bagian perut dekat tulang rusuk area vital yang berisiko tinggi.
Fakta-fakta itu membuat penganiayaan ini dinilai brutal.
Kini Bripda Pirman akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia duduk tenang mengenakan seragam Ditsamapta saat mendengar putusan.
Sesaat sebelum amar dibacakan, ia mengenakan baret cokelat yang sedari tadi digenggamnya.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap Zulham.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.”
Ruangan sidang hening.
Selain sanksi etik, Bripda Pirman juga menghadapi proses pidana.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan peran tersangka sudah terang.
“Tersangka memukul berkali-kali sambil mencekik korban,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Natalia Indrasari Putri Bungsu Try Sutrisno, Psikolog Keluarga di Amerika, Sahabat Krisdayanti
Baca juga: Profil dan Karier Militer Letjen Kunto Arief Anak Wapres ke-6 RI, Sempat Dimutasi Orang Dekat Jokowi
Hal itu diperkuat hasil visum Biddokkes.
Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Adalin terkait motif, korban dianggap tidak loyal karena beberapa kali tidak menghadap saat dipanggil seniornya.
“Dipanggil dua kali tidak menghadap. Pagi hari setelah subuh dijemput, lalu terjadi penganiayaan,” jelas Kapolda.
Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi di asrama Ditsamapta Polda Sulsel, tempat korban dan pelaku tinggal.
Bripda Pirman lulusan Bintara 2024.
Korban, Bripda DP, lulusan 2025.
Kematian Bripda DP mengguncang penghuni asrama.
Ia sempat dirawat di RSUD Daya sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Makassar.
(Tribun-timur.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)