Gubernur Kaltim Rudy Masud Batal Beli Mobil Dinas Range Over Rp8,49 M, Uang Balik ke Kas Daerah
Rusaidah March 03, 2026 11:03 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Keputusan Gubernur Kaltim Rudy Masud untuk membeli mobil dinas Range Over seharga Rp 8,49 miliar menuai polemik.

Kini Rudi Masud membatalkan pengadaan mobil dinas dengan harga fantastis tersebut.

Uang rakyat kini bakal kembali ke kas daerah setelah adanya langkah pengembalian dengan surat resmi dari Pemprov Kaltim kepada pihak penyedia.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, menegaskan pembatalan ini telah melalui pertimbangan serius terhadap masukan publik.

Pihak pemerintah menjamin bahwa ketiadaan unit baru tersebut tidak akan memengaruhi efektivitas pelayanan terhadap masyarakat.

“Kami menegaskan, keputusan ini tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. Tugas-tugas pelayanan publik berjalan maksimal dan fokus kami terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Rudy di akun Instagram-nya, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Mansoureh Khojasteh Istri Ali Khamenei Ikut Tewas dalam Serangan AS - Israel, Sempat Koma 3 Hari

Dia menilai kritik yang masuk selama ini merupakan energi positif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.

Masukan dari berbagai elemen masyarakat dianggap sebagai vitamin untuk mewujudkan cita-cita menuju generasi emas.

“Di bulan yang penuh magfirah, teriring permohonan maaf kami terhadap masyarakat Indonesia, khususnya Kaltim. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat."

"Kritik yang membangun Insya Allah menjadi energi kami untuk mewujudkan Kaltim Sukses menuju generasi emas,” lanjut pernyataan tersebut.

Keputusan pembatalan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya untuk lebih responsif terhadap kritik terkait penggunaan anggaran daerah (APBD).

Rudy menyatakan bahwa keberanian mengambil keputusan bijak adalah ciri dari tata kelola yang baik.

“Pemerintah yang baik adalah yang mau mendengar dan berani mengambil keputusan yang bijak,” tegasnya.  

Uang Kembali ke Kas Daerah

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan secara administrasi pembayaran kendaraan telah dilakukan sebelum tutup tahun anggaran 2025.

Baca juga: Sosok Ferdi Pacar Farra Mahasiswi UIN Suska Korban Pembacokan Raihan, Punya Profesi Mentereng

“Pembayaran sudah selesai sebelum tutup anggaran. Kalau tidak dibayar, bisa hangus karena melewati tahun anggaran,” ujar Faisal, Senin (2/3/2026).

Namun, kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah.

BPKB belum terbit, pelat nomor (TNKB) masih dalam proses, dan status kepemilikan masih atas nama dealer.

“Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Mobil belum pernah dipakai sama sekali."

"Statusnya juga masih atas nama dealer karena proses administrasi seperti balik nama dan BPKB belum selesai,” kata Faisal.

Posisi ini yang kemudian menjadi dasar bahwa pengembalian masih memungkinkan dilakukan.

Di tengah polemik publik, Pemprov Kaltim menggelar rapat internal pada Jumat pekan lalu.

Rapat itu melibatkan biro hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Faisal mengatakan gubernur juga mencermati masukan dari sejumlah lembaga pengawas negara.

“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama."

"Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Meski demikian, Faisal menegaskan tidak ada desakan resmi dari lembaga eksternal.

“Tidak ada desakan dari KPK atau Kemendagri. Ini murni hasil pembahasan internal pemerintah daerah,” katanya.

Setelah keputusan diambil, Pemprov Kaltim mengirimkan surat resmi kepada penyedia, yakni CV Afisera Samarinda, pada Sabtu.

Surat tersebut berisi permintaan agar kendaraan yang telah diserahterimakan dapat diterima kembali.

Direktur Utama CV Afisera, Subhan, membenarkan pihaknya menerima dan menyetujui permintaan tersebut.

“Iya, saya terima dan saya setuju. Nanti teknisnya karena unitnya ada di Jakarta, perwakilan Pemprov di Jakarta yang melakukan serah terima."

"Saya juga diwakili perwakilan perusahaan di Jakarta untuk menyelesaikan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Subhan.

“Wanprestasi terjadi kalau salah satu tidak sepakat. Ini kedua belah pihak sepakat,” kata Faisal menambahkan.

Dana Kembali Maksimal 14 Hari

Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi penyedia untuk mengembalikan dana.

“Karena kendaraan belum digunakan dan masih dalam tahap administrasi, pengembalian dimungkinkan sesuai ketentuan. Setelah diterima kembali, dana harus dikembalikan ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari,” ujar Faisal.

Pengembalian dana dilakukan melalui transfer ke kas daerah.

“Tidak mungkin dibawa secara tunai. Mekanismenya transfer ke kas daerah,” katanya.

Pemprov Kaltim menargetkan seluruh proses administrasi pengembalian rampung dalam satu hingga dua hari ke depan agar tidak mengganggu penyusunan laporan keuangan daerah yang batas akhirnya pada 31 Maret.

“Kita ditargetkan sebelum 20–22 Maret seluruh administrasi sudah selesai. Ini juga soal tertib administrasi dan akuntabilitas,” ujar Faisal.

Ia menambahkan dana yang kembali ke kas daerah akan tetap menjadi bagian dari keuangan daerah.

Jika melewati tutup buku, nilainya berpotensi tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, yang akhirnya membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. 

KPK menilai langkah tersebut merupakan respons positif terhadap kritik masyarakat dan mengingatkan kembali pentingnya menelaah skala prioritas dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pembatalan ini menunjukkan bahwa kepala daerah bersedia mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui ruang publik.

"Dengan adanya pembatalan tersebut artinya itu menjadi respons positif, ya. Artinya yang bersangkutan mendengarkan suara rakyat, mendengarkan saran dan masukan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Budi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal proses pemerintahan. 

Menurutnya, pengawasan publik sangat krusial, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang rentan terhadap penyelewengan.

Lebih lanjut, KPK menyoroti esensi dari setiap pembelanjaan uang negara. 

Budi menekankan bahwa pengadaan fasilitas pejabat harus didasarkan pada kebutuhan riil, bukan sekadar keinginan. 

Ia memaparkan sejumlah hal penting terkait pengadaan barang milik daerah, dimulai dari perlunya perencanaan yang matang agar pengadaan betul-betul sesuai dengan kebutuhan fungsional kepala daerah. 

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengecekan aset eksisting sebelum membeli kendaraan baru, untuk memastikan apakah kendaraan lama masih layak dan bisa dimanfaatkan.

Hal yang tak kalah penting, menurut Budi, adalah penerapan skala prioritas. 

Di tengah terbatasnya anggaran, pemerintah pusat maupun daerah harus mempertimbangkan urutan urgensi pembelanjaan. 

"Sehingga itu juga menjadi penting untuk mempertimbangkan apa yang patut atau yang perlu segera untuk kita belanjakan," kata Budi.

Sebelumnya, pada Sabtu (28/2/2026), KPK juga sempat mewanti-wanti Pemprov Kaltim mengenai rawannya sektor pengadaan barang dan jasa dari praktik korupsi, seperti pengondisian lelang, mark-up harga, hingga penurunan spesifikasi (downgrade spek).

Pembatalan pengadaan mobil mewah ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (2/3/2026). 

Ia memastikan bahwa pembatalan ini tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan maupun pelayanan publik di wilayahnya.

Rudy juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas polemik yang terjadi di masyarakat.

"Di bulan yang penuh maghfirah, teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kaltim. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat, kritik yang membangun. Insya Allah akan menjadi energi bagi kami," kata Rudy.

Sebelumnya, rencana pengadaan mobil senilai Rp8,5 miliar ini menuai sorotan tajam. 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, bahkan sempat menyarankan agar rencana tersebut ditinjau ulang karena berpotensi melanggar prinsip efisiensi anggaran.

Di sisi lain, Rudy sempat membela diri dengan alasan mobilitas tinggi Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kerap menerima tamu global, sehingga memerlukan kendaraan yang bisa menjaga maruah daerah. 

Ia juga berdalih pengadaan tersebut sudah mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. 

Meski demikian, desakan publik akhirnya membuat Pemprov Kaltim mundur dari rencana tersebut.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.