Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SLB di Jogja, Penyidik Segera Panggil Guru Terlapor
Muhammad Fatoni March 03, 2026 11:01 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi difabel di sebuah SLB di Kota Yogyakarta terus bergulir.

Terkini, Satreskrim Polresta Yogyakarta akan memanggil saksi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap siswi SLB Negeri di Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut.

Rencananya, minggu ini saksi terlapor berinisial IM akan diperiksa untuk keperluan penyidikan pada kasus tersebut.

“Jumat kemarin pemeriksaan 5 orang saksi. Kamis ini pemeriksaan terlapor. Kami juga masih menunggu hasil psikolog dari UPTD PPA,” kata Kasatreskrik Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat dihubungi, Selasa (3/3/2026),

Dia menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan visum terhadap tubuh korban mana kala ada perbuatan selain cabul yang dilakukan terlapor.

“Untuk barang bukti juga sudah kami sita yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Nanti kami informasikan selanjutnya,” kata Riski.

Laporan Dugaan Pelecehan

Dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh terlapor di sebuah kelas.

Akibat perbuatannya korban mengalami trauma.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. 

Baca juga: Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Guru terhadap Siswi SLB di Yogyakarta Menunggu Satu Hal 

Korban Alami Trauma

Siswi SLB di Kota Yogyakarta yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual itupun kini dilaporkan mengalami truma.

Akibat dugaan perlakukan tak senonoh yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri, korban yang berkebutuhan khusus itu belum siap untuk kembali masuk sekolah.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan saat ini korban masih mengalami trauma.

Pihak kepolisian bekerjasama dengan beberapa lembaga, termasuk psikiater masih terus melakukan pendampingan terhadap korban.

"Sampai kemarin kita tanya, belum mau (sekolah). Belum mau, masih trauma," kata Riski, Sabtu (28/2/2026).

Dia menyampaikan, proses hukum terus berlanjut.

Saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi juga telah menemukan bukti kuat serta pengakuan sejumlah saksi atas peristiwa dugaan tindak pidana pelecehan tersebut.

"Dari keterangan-keterangan kami ambil, dari pihak sekolah kami ambil. Makanya kami meyakini memang ada perbuatan pidananya di situ," tegas Riski.

Dari hasil penyidikan sementara, korban dalam kasus ini ditemukan hanya satu orang.

Tetapi polisi akan melakukan pendalaman guna menemukan adanya kemungkinan korban lain.

"Sampai saat ini baru satu (korban). Memang dari hasil ini, si korban ini memang traumanya agak berat," tutup Kasatreskrim. 

Kronologi Kasus

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ini terbongkar setelah korban membuat laporan ke Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026) silam.

Korban datang ke Unit PPA Satresrkrim Polresta Yogyakarta dengan didampingi orang tua beserta tim penasihat hukumnya

Penasihat Hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, mengatakan kasus itu terungkap seusai A bercerita dengan ibunya.

Dari keterangan keluarga, A diduga mengalami pelecehan seksual oleh gurunya berinisial IN dalam rentang waktu November hingga Desember 2025.

“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Kejadian November dan Desember 2025,” kata Hilmi di sela-sela pelaporan.

KASUS PELECEHAN - Tim penasihat hukum korban pelecehan seksual siswi difabel di SLB Negeri Yogyakarta saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (20/2/2026)
KASUS PELECEHAN - Tim penasihat hukum korban pelecehan seksual siswi difabel di SLB Negeri Yogyakarta saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (20/2/2026) (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Hilmi menuturkan, A mendapat perlakuan atau tindakan tidak senonoh oleh gurunya sendiri berinisial IN.

Tindakan pelecehan seksual itu diduga dilakukan terlapor di salah satu ruang kelas SLB tersebut.

“Itu belum tahu pastinya. Sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas ada yang di luar, nah itu nanti kita ungkap dulu,” jelas Hilmi.

Berdasarkan penuturan dari pihak keluarga korban, A mendapat perlakuan tidak etis yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.

“Ya, ada tindakan-tindakan yang itu apa ya, kurang etis lah. Tidak senonoh, yang mengarahnya ke pelecehan seksual. Menurut kami, itu hal yang menjijikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” terang dia.

Menurutnya tindakan dugaan pelecehan itu dilakukan pelaku ketika suasana kelas bahkan ketika ada murid-murid lain.

“Kalau tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan. Cuma memang ada kabar juga itu terjadi di ruang kelas dan itu terjadi bahkan ada murid-murid lainnya. Karena gini, kalau berkebutuhan khusus itu kan ketika misalnya ya hujan, hujan itu dia tidak berangkat tapi korban kita itu sangat rajin jadi dia berangkat dan posisi di situ itu ada satu orang,” terang dia.

Hilmi meminta publik ikut memberikan dukungan terhadap korban supaya proses hukum berjalan dengan semustinya.

Dia merasa kecewa lantaran korban dalam peristiwa ini merupakan anak dengan berkebutuhan khusus (difabel)

“Kami minta supaya oknum-oknum ini bisa ditindak tegas. Apalagi sudah tahu bahwa klien kami ini merupakan korban dan juga merupakan difabel. Jadi mohon maaf, sejak kecil kejang-kejang karena ada masalah pada sarafnya,”ujarnya.

Dia mengklaim tindakan terduga pelaku merupakan perbuatan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh guru kepada murid seorang difabel.

“Sehingga memang dari kami berharap supaya dari kanit PPA bisa memproses ini berdasarkan hukum yang berlaku dan mungkin bisa lanjut sampai di proses persidangan bisa mengungkapkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Hilmi juga menyampaikan pihak berwenang tetap mendapat pendampingan untuk memenuhi hak rehabilitasi dari trauma yang disebabkan oleh terlapor. (*/hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.