Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Selatan bersama Kementerian Agama Sumsel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel serta pihak terkait lainnya menyepakati besaran zakat fitrah di Sumsel tahun 1447 H/2026 sebesar 2,5 kilogram beras.
Ketua Baznas Sumsel, Darami, mengatakan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras tersebut berlaku secara umum di wilayah Sumsel.
Sementara itu, jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan harga beras di masing-masing kabupaten/kota.
“Di Sumsel besaran zakat yang dilaporkan masing-masing kabupaten/kota berbeda-beda, mulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu,” kata Darami saat di Kantor Baznas Sumsel, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, sebanyak 13 daerah telah menyampaikan laporan penetapan besaran zakat fitrah.
Sementara itu, empat daerah lainnya belum menyampaikan laporan.
"Empat kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan penetapan zakat fitrahnya yaitu OKU, Banyuasin, Empat Lawang, dan Palembang. Kami mengimbau Ketua Baznas kabupaten/kota segera menginisiasi dan menetapkan besaran zakat fitrah,” katanya.
Selain itu, Baznas Sumsel juga mengingatkan masyarakat dan lembaga agar tidak mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah tanpa legalitas formal.
Sesuai ketentuan, pelanggaran dalam pengumpulan zakat tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun apabila ada laporan yang masuk.
Darami menegaskan, masjid, pondok pesantren, dan lembaga lainnya yang melakukan pengumpulan zakat harus terdaftar di unit kabupaten/kota. Jika telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maka seluruh kegiatan pengumpulan wajib dilaporkan ke Baznas kabupaten/kota hingga Sumsel.
"Tidak diperkenankan memotong dana zakat secara sepihak. Misalnya terkumpul Rp 10 juta namun hanya menyetorkan Rp 2 juta, itu tidak dibenarkan. Seluruh pendapatan harus dilaporkan terlebih dahulu, setelah itu baru dikembalikan sesuai program kerja unit tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemotongan dana tanpa prosedur yang benar dapat dikategorikan sebagai bentuk penggelapan.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah OKU Timur 1447 H Ditetapkan Rp37.500 per Jiwa, Kemenag Tekankan Keseragaman
Baca juga: Hukum Terlambat Membayar Zakat Fitrah Berdasarkan Hadist, Ini Penjelasannya
Berikut rincian besaran zakat fitrah dan fidiyah di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel
1. BAZNAS Kota Palembang :
belum melaporkan
2. BAZNAS Musi Rawas :
- Uang Rp 35.000 per orang
- Fidyah Rp 25.000 per orang
3. BAZNAS Ogan Ilir :
- Uang Rp 38.000 per orang
- Fidyah Rp 25.000 per orang
4. BAZNAS Lahat :
- Uang Rp 40.000 per orang
- Fidyah Rp 40.000 per orang
5. BAZNAS Musi Banyuasin :
- Uang Rp 40.000 per orang
- Fidyah Rp 35.000 per orang
6. BAZNAS Musi Rawas Utara :
- Uang Rp 35.000 per orang
- Fidyah Rp 25.000 per orang
7. BAZNAS Kota Lubuk Linggau :
- Uang Rp 40.000 per orang
- Fidyah Rp 20.000 per orang
8. Baznas OKU :
Belum melaporkan
9. BAZNAS Muara Enim :
- Uang Rp 37.500 per orang
- Fidyah Rp 25.000 per orang
10. BAZNAS Pagaralam :
- Uang Rp 37.500 per orang
- Fidyah Rp 15.000 per orang
11. BAZNAS Prabumulih :
- Uang Rp 37.500 per orang
- Fidyah Rp 35.000 per orang
12. Baznas OKI :
- Uang Rp 37.500 per orang
- Fidyah Rp 40.000 per orang
13. BAZNAS Banyuasin :
Belum melaporkan
14. BAZNAS Empat Lawang :
Belum melaporkan
15. BAZNAS OKU Selatan :
- Uang Rp 40.000 per orang
- Fidyah Rp 30.000 per orang
16. BAZNAS OKU Timur :
- Uang Rp 37.500 per orang
- Fidyah Rp 40.000 per orang
17. BAZNAS Pali :
- Uang Rp 40.000
- Fidyah Rp 35.000
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com