Sisa Uang Rp 567 Juta Dikembalikan, Kerugian Negara dari Kasus Korupsi BWS Babel Telah Tuntas
Ardhina Trisila Sakti March 03, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Gepokan uang yang didominasi pecahan Rp100 ribu dihitung lembar per lembarnya menggunakan mesin hitung uang dari pihak perbankan.

Uang-uang itu dihitung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka dengan bantuan dari Bank BRI setempat untuk kemudian dimasukan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL).

Diketahui, uang sejumlah Rp567.680.994 atau kurang lebih Rp567 juta itu merupakan uang pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa dalam kasus korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Satker OP dan pemeliharaan SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Babel tahun 2023-2024.

PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA - Uang sejumlah Rp567 juta hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi BWS Babel. Uang dikembalikan para terdakwa korupsi ke Kejari Bangka, Selasa (3/3/2026).
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA - Uang sejumlah Rp567 juta hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi BWS Babel. Uang dikembalikan para terdakwa korupsi ke Kejari Bangka, Selasa (3/3/2026). (Kejari Bangka)

Sebelumnya, pekan lalu, Kejari Bangka juga telah menerima pengembalian uang kerugian megara itu sebesar Rp1.182.112.723 atau Rp1,1 miliar.

Saat itu, total uang kerugian negara yang sudah dikembalikan saat itu adalah sebanyak Rp8.659.555.125 atau Rp8,6 miliar.

Sedangkan, total kerugian negara dalam karus korupsi BWS Babel itu yakni sejumlah Rp9.227.236.069 atau Rp9,2 miliar. Dengan demikian, tersisa sebesar Rp567.680.994 atau kurang lebih Rp567 juta yang perlu dikembalikan.

Hari ini, Selasa (3/3/2026), sisa uang Rp567 juta tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Bangka. Dengan begitu, maka uang kerugian negara pada kasus korupsi BWS Babel sudah terpulihkan seratus persen di tahap penuntutan.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka, Herya Saat Saad ketika diwawancarai Bangkapos.com di kantornya.

“Secara pengembalian kerugian negara, semuanya sudah diserahkan ke kita. Dari jumlah kerugian Rp9,2 miliar dan terakhir itu masuk Rp8,6 miliar, hari ini sisanya dikembalikan. Artinya pengembaliannya sudah 100 persen,” kata Kajari.

Menurutnya, dengan adanya pengembalian uang kerugian negara secara 100 persen ini menjadi penguatan bagi penuntut umum bahwa ada pengakuan terdakwa dalam melakukan korupsi.

“Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara ini sebenarnya jadi salah satu strategi penuntut umum supaya terdakwa mengaku korupsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, maka secara langsung menjelaskan bahwa memang terjadi tindak pidana korupsi lantaran ada objek berupa uang yang dikorupsi dan kemudian dikembalikan sehingga menjadi semacam pengakuan dosa oleh terdakwa.

Lebih lanjut, diketahui bahwa saat ini persidangan kasus korupsi BWS Babel dengan 5 orang terdakwa tersebut sedang menuju agenda sidang pembacaan tuntutan dalam waktu dekat.

Herya Sakti menyebut, pengembalian uang kerugian ini di tahap penuntutan ini bisa dikatakan menjadi yang perdana dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Karena biasanya pemulihan kerugian negara ini dilakukan setelah putusan, setelah adanya putusan inkrah dari hakim dan sifatnya memaksa karena sudah putusan. Sedangkan kalau di tahap tuntutan, ini inisiatif terdakwa sendiri, kita (kejaksaan-red) sifatnya pasif,” ungkapnya.

Selanjutnya, sisa uang sebesar kurang lebih Rp567 juta itu bakal ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank BRI, sama seperti yang sudah dikembalikan sebelum-sebelumnya.

Uang total kerugian negara sejumlah Rp9,2 miliar itu selanjutnya menunggu keputusan dari hakim apakah akan dimasukan ke kas negara atau ada opsi lain.

“Jadi kita jangan hanya melihat dari sisi penegakan hukum. Posisinya jangan hanya tangkap, tangkap, tangkap, tapi juga perlu pemulihan kerugian negaranya,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.