PROHABA.CO - Jalan raya di wilayah hukum Polres Aceh Timur masih menjadi kawasan rawan kecelakaan lalu lintas.
Sepanjang tahun 2025, angka kecelakaan memang mengalami fluktuasi, namun tingkat fatalitas atau jumlah korban meninggal dunia justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data capaian kinerja akhir tahun yang diterima media pada Selasa (3/3/2026), tercatat sebanyak 426 insiden kecelakaan terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Dari total kejadian tersebut, 78 orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi maupun setelah mendapatkan perawatan medis.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 62 korban jiwa.
Kapolres Aceh Timur, Irwan Kurniadi, menegaskan bahwa peningkatan jumlah korban meninggal menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Baca juga: Kecelakaan di Ruas Tol Sigli–Banda Aceh, Satu Tewas dan Dua Luka
Menurutnya, tingginya angka fatalitas menjadi catatan merah yang harus segera ditangani bersama.
“Ini menjadi catatan merah bagi kita semua.
Kecelakaan di wilayah kita masih didominasi oleh kendaraan roda dua.
Faktor pemicu utamanya bukan hanya kondisi jalan, melainkan rendahnya pemahaman serta etika dalam berlalu lintas,” ujar Irwan.
Selain korban meninggal dunia, kecelakaan sepanjang 2025 juga menyebabkan 46 orang mengalami luka berat dan 648 orang menderita luka ringan.
Meski demikian, dari sisi kerugian materiil tercatat mengalami penurunan.
Jika pada 2024 total kerugian mencapai Rp1,36 miliar, maka pada 2025 turun menjadi Rp948,5 juta.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Hardi, menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan semata-mata tanggung jawab aparat kepolisian.
Baca juga: Pohon Tua Tumbang Timpa Rumah, IRT di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ia mengingatkan bahwa peran aktif masyarakat sangat menentukan dalam menekan angka kecelakaan, terutama bagi pengguna sepeda motor yang masih mendominasi kasus kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur, khususnya pengguna sepeda motor, untuk kembali mendisiplinkan diri.
Gunakan helm standar SNI, pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, dan yang paling penting hargai sesama pengguna jalan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
Menurutnya, kelalaian kecil dapat berujung pada konsekuensi besar yang merugikan keluarga.
“Ingat, keluarga Anda menunggu di rumah.
Jangan biarkan kurangnya etika di jalan menghancurkan masa depan.
Mari kita jadikan tertib berlalu lintas bukan sebagai beban aturan, melainkan kebutuhan demi keselamatan nyawa kita sendiri,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Maulidi Alfata)
Baca juga: Truk TNI Alami Kecelakaan Tunggal di Bireuen, Satu Perwira Gugur
Baca juga: Lesti Kejora Melahirkan Anak Ketiga, Rizky Billar Setia Dampingi di Ruang Bersalin
Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Tiba di Gedung KPK, Fadia Arafiq Masuk Jalur Belakang