BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tetap berjualan selama ramadan, penjual tuak digerebek petugas Satpol PP Banjarbaru.
Ribuan Liter tuak berikut bahan baku diamankan petugas dari dua lokasi, Senin, 2 Maret 2026.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Sutoyo, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli minuman keras jenis tuak.
Petugas gabungan bergerak menuju dua lokasi sasaran, yakni di Jalan Ahmad Yani Km 31, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, serta di kawasan Guntung Harapan, Komplek Griya Sosial Mulia 1, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Baca juga: Penjual Miras di Paringin Timur Balangan Diamankan Polisi, 20 Liter Tuak Jadi Barang Bukti
“Petugas gabungan kemudian langsung menuju titik sasaran,” ujarnya.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sekitar lima karung bahan baku berupa kulit kayu raru serta 2.195 liter tuak yang disimpan dalam jirigen.
Sebagian barang bukti dimusnahkan di tempat. Sementara itu, sebanyak 495 liter tuak dibawa ke Markas Komando Satpol PP, dan 175 liter tuak dalam kemasan turut diamankan.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang berinisial MR (24), YP (32), RA (23), dan SAS (20) yang diduga sebagai penjual tuak. Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Terjaring Razia Satpol PP, Empat Penjual Tuak di Guntungmanggis Banjarbaru Jalani Sidang Tipiring
Dedy Sutoyo menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)