Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah meminta masyarakat agar menjalankan Fatwa MPU Nomor 13 Tahun 2013 terkait ketentuan pembayaran zakat fitrah.
Baca juga: Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026, Berikut Rinciannya
Hal tersebut disampaikan menyusul penetapan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Aceh Tengah melalui Keputusan Nomor 383 Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut memperbolehkan zakat harga beras berpegang pada Qanun nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Ketua Komisi A MPU Aceh Tengah, Tengku Ridwan Bintang SH, menyamakan dalam Fatwa MPU Nomor 13 Tahun 2013 ditegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, yakni beras, sesuai dengan ketentuan satu sha’ per jiwa.
“Dalam fatwa tersebut tidak dibenarkan membayar zakat fitrah dengan harga beras atau mengonversinya dalam bentuk uang. Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat,” ujarnya.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Aceh Tenggara 2026, Ini Rincian Lengkapnya
Ia menegaskan, fatwa tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam di Aceh Tengah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
MPU Aceh Tengah, lanjutnya, mengimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan tersebut demi menjaga keseragaman pelaksanaan ibadah serta menghindari perbedaan praktik di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan syariat dan keputusan ulama,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menetapkan zakat fitrah tahun ini dapat ditunaikan dalam bentuk beras maupun uang berdasarkan musyawarah bersama sejumlah unsur terkait di daerah tersebut. (*)
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Delapan Penerima yang Berhak