Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jelang Lebaran, Perketat Truk Masuk Kota Pekanbaru
M Iqbal March 03, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Truk tonase di atas delapan ton lalu lalang di Simpang Panam, Kota Pekanbaru setiap harinya. '

Angkutan barang itu datang dari arah Jalan Garuda Sakti. Ada juga yang datang dari arah Jalan Kubang Raya.

Aktivitas truk tonase di atas delapan ton bakal mengalami pembatasan jelang momen Idul Fitri 1447 H mendatang.

Kebijakan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pembatasan truk angkutan barang terhitung 13 Maret 2026 mendatang. Pembatasan ini berlangsung hingga 29 Maret 2026 nanti.

"Kami mengacu pada SKB, ini sudah kami bahas bersama Polresta Pekanbaru," ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada Tribunpekanbaru.com.

Dirinya menilai bahwa pembatasan ini membuat tim dinas bakal memperketat pengawasan di jalan masuk truk ke Kota Pekanbaru. Mereka melakukan pengawasan di jalur truk dari arah Jalan Lintas Timur.

Mereka mengawasi jalur masuk dari arah Jalan Air Hitam. Tim juga mengawasi truk dari arah Jalan Garuda Sakti dan Jalan Kubang Raya.

"Semua jalan masuk kami perketat pengawasannya," ujarnya.

Kota Pekanbaru sebenarnya sudah memiliki kebijakan membatasi truk di atas delapan ton untuk masuk kota yakni terhitung pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kebijakan ini untuk mencegah truk masuk ke jalanan kota sehingga menimbulkan kemacetan.

"Setiap hari kami tetap melakukan pengawasan, seperti pintu masuk yang kerap jadi perlintasan truk," ujarnya.

Dirinya mengaku sudah menempatkan tim di ruas jalan yang jadi perlintasan truk. Ia mengaku berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk menindak truk yang masih menerobos jalanan kota di luar jadwal pembatasan.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.