TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau membongkar secara rinci alur peredaran gading Gajah Sumatera hasil perburuan ilegal di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari tangan pemburu di hutan Kecamatan Ukui, gading berpindah tangan lintas provinsi hingga akhirnya diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, gajah terlebih dahulu ditembak di bagian kepala oleh pelaku lapangan pada 25 Januari 2026.
Setelah roboh, kepala dipotong untuk mengambil kedua gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
“Setelah gading diambil, pelaku menghubungi pemodal untuk menjemput dan melakukan pembayaran di lokasi yang telah disepakati. Dari situ rantai distribusi mulai bergerak ke luar daerah,” ujar Ade, saat ekspos kasus, Selasa (3/3/2026).
Pada 27 Januari 2026, gading dijemput oleh FA di wilayah Pangkalan Lesung.
FA membayar Rp30 juta kepada eksekutor lapangan.
Baca juga: 15 Tersangka Sindikat Pemburu Gajah Sumatera Ditangkap, Otak Jaringan hingga Penadah Gading Dibekuk
Baca juga: Menhut Raja Juli Antoni Apresiasi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Gajah di Riau
Di rumahnya, gading dipotong menjadi empat bagian atas permintaan jaringan penadah, lalu dikirim ke Padang menggunakan jasa travel dari Pekanbaru. Dari transaksi ini, FA menerima pembayaran Rp76 juta.
Di Padang, gading diterima HY yang kemudian menawarkan kepada perantara lain dengan harga Rp94,8 juta.
Untuk pengiriman berikutnya, gading dikirim melalui kargo Bandara Minangkabau menuju Jakarta atas bantuan kurir.
Setelah tiba di Jakarta, atas arahan jaringan, paket kembali dikirim ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta.
Di Surabaya, gading diterima AC dan dibawa ke rumah FS untuk ditimbang, dicek kualitasnya, serta didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebelum ditawarkan ke pembeli berikutnya.
Pada 2 Februari 2026, gading seberat 7,59 kilogram itu kembali dikirim ke Jakarta dan dijual dengan harga Rp117,6 juta.
Beberapa hari kemudian, barang dibawa ke Kudus, Jawa Tengah, dan dijual lagi dengan nilai Rp125,2 juta.
Setiap mata rantai mendapatkan keuntungan, termasuk fee perantara sebesar Rp900 ribu.
Perjalanan tidak berhenti di situ. Dari Kudus, gading dibawa ke Sukoharjo dan diserahkan kepada HA, yang kemudian mengantarkannya kepada RB (DPO) untuk diolah menjadi pipa rokok berbahan gading.
“Gading tersebut diubah menjadi pipa rokok. Setelah jadi, pipa dijual kembali melalui jaringan yang sama. Jadi ini bukan hanya perdagangan bahan mentah, tetapi sudah masuk tahap produksi kerajinan ilegal,” jelas Ade.
Pada 19 Februari 2026, HA mengambil 10 batang pipa rokok gading dari rumah RB.
Pipa itu dijual kepada JS dengan harga Rp10,7 juta.
JS diketahui memperoleh keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per pipa.
Dalam penggeledahan, tim menyita 63 batang pipa rokok berbahan gading gajah sebagai barang bukti.
Selain itu, ditemukan pula dokumen pengiriman (AWB dan consignment note) yang menguatkan jejak distribusi lintas kota mulai dari Pelalawan, Padang, Jakarta, Surabaya, Kudus hingga Solo dan Sukoharjo.
Ade menegaskan, pola ini menunjukkan jaringan terorganisir dengan sistem pembagian peran yang rapi, mulai dari pemburu, pemodal, kurir, perantara, hingga pengrajin dan penjual akhir.
“Ini jaringan yang tersusun. Mereka memanfaatkan jasa pengiriman resmi untuk menyamarkan distribusi. Kami masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang,” tegasnya.
Diketahui, di wilayah Pelalawan dan sekitarnya, polisi terlebih dahulu menangkap RA (31) yang berperan sebagai pemotong kepala gajah sekaligus pemilik senjata api rakitan.
Kemudian JM (44) sebagai penembak, serta SM (41) yang berperan sebagai penunjuk jalan dan juga pemilik senpi rakitan.
FA (62) diamankan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi dan pemotong gading.
HY (74) berperan sebagai penadah dan perantara transaksi gading di Sumatera Barat. AB (56) bertugas sebagai kurir pengiriman.
Selain itu, LK (43) ditangkap sebagai penjual senjata api, dan SL (43) sebagai perantara jual beli senpi.
Jaringan luar daerah turut dibongkar. Polisi menangkap AR (39) dan AC (40) sebagai perantara transaksi gading di Surabaya. FS (43) berperan sebagai pemodal dan penadah gading.
ME (49) ditangkap di Jakarta sebagai perantara transaksi. SA (39) diamankan di Kudus, sementara JS (47) dan HA (42) di Solo dan Sukoharjo yang berperan sebagai perantara transaksi sekaligus penadah, termasuk mengolah gading menjadi pipa rokok.
Tiga orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AN yang berperan sebagai penembak dan pemotong kepala gajah, GL sebagai penembak, serta RB sebagai penadah gading yang mengolahnya menjadi pipa rokok.
Ade menegaskan, jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 hingga 2026 dan terindikasi terlibat dalam sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.
Kasus ini bermula dari penemuan bangkai Gajah Sumatera pada 2 Februari 2026 di Blok C99 areal konsesi perusahaan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kondisi bangkai gajah ditemukan membusuk, kepala terpisah dan kedua gading hilang.
Hasil nekropsi dokter hewan Balai Besar KSDA Wilayah Riau menyebutkan gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu mati akibat luka tembak di bagian kepala.
Di tengkorak ditemukan serpihan tembaga yang menguatkan dugaan penggunaan senjata api.
“Modusnya, gajah ditembak terlebih dahulu, kemudian kepalanya dipotong untuk diambil gadingnya. Gading tersebut kemudian diedarkan melalui jaringan lintas provinsi hingga diolah menjadi pipa rokok,” jelas Ade.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 10 magazen, empat peredam, teleskop, laser senjata api, hingga komponen senpi lainnya.
Selain itu, diamankan pula 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kilogram sisik trenggiling, empat bungkus kuku harimau, serta 12 taring harimau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)