KADIN Sumut Sebut Ketidakjelasan Pencabutan Izin Usaha Pascabanjir Picu Kekhawatiran Investor
Ayu Prasandi March 03, 2026 10:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan investor mengaku mulai khawatir berinvestasi di Sumut karena belum jelasnya kasus pencabutan izin operasional sejumlah perusahaan pascabencana banjir bandang pada November 2025.

"Kekhawatiran bukan saja datang dari calon investor asing, tetapi juga nasional dan lokal," ujar Ketua KADIN Sumut, Firsal Ferial Mutyara, Selasa (3/3/2026).

Beberapa calon investor asing dan lokal mempertanyakan bagaimana keberpihakan atau dukungan pemerintah ke dunia usaha.

“Mereka bertanya soal bagaimana nasib perusahaan di Sumut yang statusnya hingga kini belum jelas," ujar Firsal.

Ketua KADIN Sumut periode tahun 2022-2027 itu menyebutkan kalau masalah pencabutan izin operasional perusahaan yang dituding menjadi penyebab bencana banjir di November 2025 seperti Tambang Emas Martabe itu terus mengambang, maka banyak pihak dirugikan. 

Apalagi, kalau investor baru akhirnya "wait and see" atau malah memutuskan tidak  masuk ke Sumut dan bahkan investor lama hengkang dari Sumut. 

Menurutnya, investasi jelas akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, di mana Sumut berperan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang pada tahun 2026 ditargetkan pemerintah sebesar 5,4 persen dengan potensi hingga 5,6 persen. 

"Kalau perusahaan lama tak beroperasi dan bisa jadi diikuti perusahaan lainnya hengkang karena kekhawatiran ketidakpastian hukum serta tidak ada investor baru, maka akan sangat membahayakan perekonomian Sumut dan nasional," katanya. 

Belum lagi bicara soal ancaman pengangguran yang membengkak apabila perusahaan ditutup pemerintah, termasuk kalau tidak ada investasi baru. 

Padahal, katanya, jumlah angkatan kerja di Sumut terus meningkat.

Data BPS Sumut menunjukkan pada Agustus 2025 tercatat jumlah angkatan kerja sebanyak 8,42 juta orang, meningkat 243 ribu orang dibandingkan Agustus 2024.

Perlu Solusi yang Baik

Menurut Dida sapaan akrab Firsal, selain perlu segera cepat memberikan keputusan tentang nasib 28 perusahaan yang dicabut izin operasionalnya, pemerintah perlu mempertimbangkan keberadaan perusahaan. 

Tambang Emas Martabe misalnya, bukan saja berkontribusi bagi pemerintah melalui kepemilikan saham Pemprov Sumut dan Pemkab Tapanuli Selatan di dalamnya. 

Terlebih, ada ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan itu. 

Data menunjukkan jumlah karyawan PT Agincourt Resources dan mitra kerja per tahun 2024 mencapai 3.459 orang.  Sebanyak 76 persen di antaranya adalah tenaga kerja lokal.

"Pemerintah harus mempertimbangkan banyak faktor sebelum memutuskan langkah," katanya. 

Berdasarkan Annual Report PTAR, pada tahun 2024, perusahaan itu memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan kepada pemerintah pusat. 

Pajak lain, seperti iuran tetap dan royalti, dialokasikan sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022. 

Sepanjang 2024, PTAR membayar royalti USD53,5 juta dengan rincian 20 persen untuk pemerintah pusat atau USD11 juta, 16 persen untuk Provinsi Sumut (USD8 juta), dan 64 persen untuk Tapanuli Selatan (USD 21 juta) dan kabupaten lainnya (USD13 juta).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Affila, menyebutkan kasus penutupan izin operasional 28 perusahaan yang dilakukan pemerintah itu dapat dilihat dari dua hal, yakni legitimasi dan sesuai dengan prosedur dalam hukum administrasi. 

Legitimasi didasarkan pada aturan hukum/ norma hukum yang mengatur. Adapun, prosedur harus berdasarkan prosedur Hukum Administrasi Negara yang ada. 

Mengingat izin operasional ke perusahaan diberikan dalam bentuk dokumen secara hukum, maka, katanya, untuk tindak lanjut permasalahan itu adalah pemerintah harus mengeluarkan dalam bentuk dokumen hukum. 

Dokumen hukum itu bentuknya berdasarkan kewenangan yang melekat padanya, berdasarkan atribusi, delegasi, maupun mandat. 

(Cr5/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.