Kesal Hasil Audit, Pegawai Bank BUMN Gelapkan Dana Nasabah untuk Beli Ekstasi dan Bayar PSK
Eko Setiawan March 03, 2026 11:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, SIAK – Seorang oknum karyawan bank berinisial R, yang pernah menjabat sebagai kepala unit di salah satu bank BUMN di Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, nekat menguras saldo rekening nasabah hingga lebih dari Rp1 miliar.

Uang tersebut dihabiskan untuk hiburan malam, termasuk membeli narkoba jenis ekstasi dan membayar pekerja seks komersial.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan aksi pelaku bermula pada 5 Juni 2025. Saat itu, R mendatangi rumah korban, Marmi, warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Pelaku datang dengan dalih memberikan hadiah nasabah prioritas berupa nasi tumpeng dan sejumlah suvenir. Dalam kesempatan itu, pelaku menyarankan korban menyimpan kartu ATM di dompet kartu yang dibawanya.

Tanpa disadari korban, dari empat kartu ATM yang ada, satu kartu disembunyikan pelaku dan dibawa pergi.

Terungkap Saat Setor Uang Sawit

Aksi tersebut baru terbongkar pada 30 Juli 2025 ketika korban bersama suaminya hendak menyetorkan uang hasil panen sawit sebesar Rp50 juta ke bank unit Lubuk Dalam.

Saat memeriksa rekening koran, saldo yang sebelumnya sekitar Rp1,6 miliar tersisa hanya Rp599 juta.

Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi penarikan tunai bertahap sejak 21 Juni hingga 29 Juli 2025 melalui sejumlah agen BRILink di wilayah Pekanbaru dengan total lebih dari Rp1 miliar. Dari pemeriksaan internal, satu kartu ATM utama korban diketahui hilang.

Kapolres mengungkapkan, pelaku melakukan seluruh penarikan menggunakan kartu yang ia kuasai.

Uang Dihabiskan untuk Hiburan

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam, membeli narkotika jenis ekstasi, serta membayar jasa PSK.

“Motifnya karena pelaku mengaku kesal terhadap manajemen internal bank atas hasil audit kinerjanya. Ia sengaja melakukan perbuatan tersebut dan menghabiskan uang untuk hiburan malam,” ujar Kapolres, Selasa (3/3/2026).

Sebelum dilaporkan ke polisi, pihak internal bank sempat melakukan klarifikasi terhadap pelaku. Namun R terus membantah hingga akhirnya korban membuat laporan resmi.

Pada 2 Desember 2025, setelah dipanggil dan diperiksa dengan sejumlah alat bukti, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung ditahan.

Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk proses persidangan.

Sementara itu, pihak bank telah melakukan pemulihan atau penggantian saldo korban sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Polisi menilai kasus ini dilakukan dengan perencanaan matang karena pelaku memahami sistem perbankan dan berupaya mengaburkan jejak transaksi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.