Terdakwa Dimaafkan dan Ganti Rugi Rp 3 Juta, PN Pelalawan Terapkan MKR pada Perkara Curanmor
M Iqbal March 04, 2026 12:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam proses sidang kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Selasa (3/3/2026).

Perdamaian akhirnya tercapai antara korban dengan terdakwa di ruang sidang PN Pelalawan melalui MKR. Terdakwa bernama Zulfikar (37) alias Zul asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, sedangkan korban bernama Mulia Daniel Manurung alias Pak Dea yang beralamat di Desa Pasaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan di depan majelis hakim PN Pelalawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Gaenda sidang sebenarnya masuk ke pembuktian perkara. Namun para pihak sepakat berdamai melalui Mekanisme Keadilan Restoratif," ungkap Humas PN Pelalawan, Dedi Alnandho SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (3/3/2026).

Perkara Nomor 21/Pid.B/2026/PN Plw ini bermula ketika terdakwa Zulfikar mencuri 1 l unit sepeda motor jenis Verza warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 2131 YBL milik korban pada Kamis 13 November 2025  silam. Kejadian tepat di depan rumah korban sekitar pukul 18.30 wib. Akibat perbuatannya, terdakwa Zul didakwa melanggar pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses persidangan berlangsung di PN Pelalawan dan pemeriksaan perkara oleh majelis hakim dipimpim Ketua Dedi Alnando SH MH sebagai ketua, didampingi hakim anggota Yosephine Artha In Avrielly SH dan Lady Arianita SH.

"Kedua pihak memilih menempuh pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pemulihan dari pada pembalasan. Itu telah terwujud di persidangan tadi," tambah Dedi Alnandho. 

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Zul secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Kemudian permintaan maaf terdakwa diterima oleh korban dengan lapang dada.

Pemulihan kerugian yang dialami korban atas perkara ini juga diwujudkan secara nyata. Barang bukti berupa sepeda motor telah dikembalikan kepada korban. Selain itu, terdakwa membayar ganti kerugian sebesar Rp 3 juta secara tunai di hadapan hakim. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun,"

Setelah MKR terwujud, para pihak selanjutnya memohon agar perkara diproses berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Hal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merujuk pada Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Penyelesaian ini menjadi cerminan bahwa peradilan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang dialog, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. Melalui pendekatan keadilan restoratif, diharapkan tercapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak.

"Memang proses hukum tetap lanjut, namun jadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa atau menjatuhkan pidana pengawasan. Itu kewenangan majelis hakim, bagaimana nantinya," pungkas Dedi Alnandho.  (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.