Laporan Wartawan Serambi Indonesia Edi Sutami | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Meski Gubernur Aceh telah mengeluarkan surat resmi bernomor 500.4/4734 tertanggal 25 April 2025, yang meminta penghentian seluruh aktivitas PT Hopson Aceh Industri (PT HAI), tanda-tanda operasional perusahaan di Kampung Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, masih terlihat.
Plang perusahaan tetap terpasang dan aktivitas pabrik diduga tetap berjalan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Surat gubernur tersebut secara tegas meminta agar seluruh kegiatan pabrik dihentikan, baik di dalam maupun di luar area operasional.
Namun, hasil pengawasan terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tidak mematuhi instruksi pemerintah.
Warga Desa Pinang Rugup mengaku resah akibat aktivitas pabrik pengolahan getah pinus yang menghasilkan asap pekat.
Baca juga: Diduga Langgar Izin, Pemerintah Aceh Bakal Tindak Tegas Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo
Anto (44), salah seorang warga, menyampaikan bahwa asap tersebut sempat menyelimuti pemukiman dan membuat sejumlah warga, terutama lansia dan anak-anak, mengalami batuk.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Leuser Aceh, Hamsani menilai, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap keberadaan perusahaan.
Menurutnya, Gayo Lues memang membutuhkan investasi untuk mengembangkan potensi alam, namun aspek kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.
“Kita tidak anti investor, tetapi keberadaan perusahaan harus sejalan dengan stabilitas lingkungan,” tegasnya.
Hingga kini, pihak DLHK Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait status operasional PT HAI, meski sudah dihubungi melalui pesan singkat.
Demikian pula, pihak perusahaan belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran pasca terbitnya surat penghentian dari Gubernur Aceh.
Baca juga: Retribusi Rp10 M dari Getah Pinus Raib tak Berjejak, DPRA Curigai Oknum di Pemerintah Aceh Bermain
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri di daerah yang memiliki ekosistem sensitif seperti Gayo Lues.
Ketidakpatuhan terhadap instruksi pemerintah tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah bersama masyarakat sipil diharapkan dapat memperkuat pengawasan agar keberadaan investasi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga.(*)