BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kondisi menyedihkan Jalan Rusak di Labuan Mas Kotabaru Kasel Viral, sempat viral di sosmed.
Rusaknya jalan di Desa Tanjung Harapan menuju Desa Labuan Mas, Kecamatan Pulaulaut Selatan, Kabupaten Kotabaru belakangan ini ramai diperbincangkan warga net.
Setidaknya ada dua konten video yang diposting ke media sosial TikTok yang banyak menuai komentar dan rasa prihatin.
Terutama setelah melihat kondisi jalan yang sulit dilewati, bahkan untuk truk sekalipun.
Baca juga: Warga Antusias Tukar Uang Baru, Segini Dana yang Disiapkan BI Kalsel
Baca juga: Wujud Asli Gerhana Bulan di Paringin Balangan Kalsel, Sampai Bikin Penasaran Warga
Kondisi serupa semakin memilukan dengan adanya ambulan membawa pasien yang terjebak di badan jalan yang sudah menyerupai rel.
Meski demikian, celetuk sopir dan warga yang mengabadikan momen ini tetap terlihat untuk tabah.
"Handak kada dilewati kada makan, dilewati bekuang kaya hadangan. Bebisa-bisa ae," ujar seorang lelaki dalam postingan akun @Selesurreng_1 itu.
Mengenai kondisi jalan ini, saat berupaya dikonfirmasi, Senin (2/3/2026) siang, Plt Kadis PUPR Kotabaru, Abdul Hamid masih belum memberikan keterangan terkait penanganan.
Semen itu, Sekda Kotabaru, Eka Saprudin menyatakan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan memastikan bahwa penanganan jalan tersebut menjadi prioritas pelayanan publik.
Langkah yang diambil pemerintah merupakan kewajiban rutin dalam melayani masyarakat, bukan sekadar reaksi karena adanya video viral beredar.
Pihaknya pun melalui dinas teknis terkait telah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah nyata.
Seperti memastikan segera memetakan titik kerusakan untuk dilakukan perbaikan, melalui program Intruksi Presiden (Inpres) percepatan pembangunan jalan daerah.
"Target Konektivitas 2026, pengerjaan jalan lingkar Pulaulaut tuntas dan fungsional di 2026 ini. Dari Tanjung Seloka hingga Berangas," ujar Sekda.
Ia pun berharap infrastruktur jalan ini segera tertangani dengan baik. Karena sangat krusial dalam menunjang perekonomian, mobilitas, hingga logistik lainnya.
Cara menviral jalan rusak di wilayah Anda:
Memviralkan jalan rusak bisa dilakukan denganmengunggah foto/video kondisi jalan yang dramatis ke media sosial (TikTok, Instagram, Twitter) disertai lokasi spesifik, tag akun pemerintah (PUPR, Kepala Daerah), dan hashtag seperti #JalanRusak.
Cara ini efektif jika konten disebarkan masif dan menampilkan dampak langsung bagi pengguna jalan.
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk memviralkan jalan rusak agar mendapat respons cepat:
Dokumentasi yang Jelas dan Menarik:
Ambil foto atau video (video lebih disukai) yang jelas menunjukkan kerusakan, lubang dalam, atau bahaya yang ditimbulkan.
Buat perbandingan "sebelum" dan "sesudah" atau tunjukkan aktivitas sehari-hari yang terganggu (misalnya: anak sekolah jatuh, kendaraan terbalik).
Gunakan teknik POV (Point of View) atau rekam dari sudut pandang pengendara/pejalan kaki.
Unggah di Media Sosial dengan Strategi:
Gunakan platform dengan jangkauan luas seperti TikTok, Instagram, Twitter/X, dan Facebook.
Tag Akun Resmi: Tandai akun resmi terkait seperti @kemenpupr, @jokowi, Gubernur, Bupati, atau Walikota setempat.
Gunakan Hashtag: #JalanRusak #Infrastruktur #LaporWarga #Viral #NamaDaerah (contoh: #JalanRusakBekasi).
Narasi yang Menarik: Tulis narasi singkat namun menggugah emosi, menyoroti bahaya, atau sindiran halus tentang lamanya perbaikan.
Laporkan Melalui Kanal Resmi (Penting untuk Aksi Nyata):
Aplikasi Jalan Kita (PUPR): Unduh di Play Store/App Store, buat laporan dengan foto, deskripsi, dan lokasi, lalu pantau statusnya.
Situs LAPOR!: Laporkan melalui lapor.go.id untuk aduan resmi ke pemerintah pusat/daerah.
Media Sosial Instansi: Kirim aduan melalui DM atau mention akun Instagram/Twitter dinas pekerjaan umum (PU) daerah setempat.
Libatkan Warga Sekitar (Viralitas Organik):
Minta teman, keluarga, dan tetangga untuk me-repost, me-like, dan berkomentar agar algoritma media sosial mengangkat konten tersebut.
Pastikan informasi yang disampaikan akurat, tidak mengandung unsur hoaks, dan tidak menggunakan kata-kata kasar agar tetap mematuhi aturan hukum dan etika media sosial.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)