Jakarta (ANTARA) - Tiga orang terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu dini hari.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata Hakim Ketua Effendi dalam persidangan itu.
Mereka adalah mantan kru TV Tian Bahtiar, aktivis atau ketua tim "buzzer" Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.
Buzzer adalah individu, kelompok, atau jaringan akun media sosial yang dibayar atau digerakkan secara terstruktur untuk menyebarkan informasi, membangun narasi dan memengaruhi opini publik mengenai topik politik, produk, atau isu sosial tertentu secara masif
Dengan demikian, Hakim Ketua memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya setelah putusan diucapkan.
Adapun ketiga kasus korupsi dimaksud, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan importasi gula.
Hakim Ketua menegaskan tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Tian dalam kasus tersebut lantaran Tian dinilai hanya menjalankan tugas jurnalistiknya dengan membuat pemberitaan.
Apabila pemberitaan tersebut dinilai negatif, kata Hakim Ketua, maka hanya merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana.
Sementara terhadap perbuatan Adhiya, Majelis Hakim berpendapat unggahan di media sosialnya tidak bisa dilihat sebagai niat jahat karena Adhiya hanya melakukannya setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Dengan demikian apabila ingin dibuktikan lebih lanjut, dapat dilakukan dalam sidang pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Kemudian terkait Junaedi, Hakim Ketua menilai pembuatan seminar, meski dengan narasi negatif, merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
"Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," ujar Hakim Ketua.
Apalagi, sambung Hakim Ketua, Junaedi telah terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial, sebagaimana dimaksud penuntut umum.
Sebelumnya, Tian dan Adhiya dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun, sedangkan Junaedi selama 10 tahun penjara.
Ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara.
Pada perkara timah, ketiga terdakwa disebutkan melakukan perintangan dengan membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan perkara.
Sementara dalam perkara CPO, ketiganya didakwa melakukan perintangan dengan skema non-yuridis di luar persidangan guna membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik tidak benar.
Kemudian pada perkara gula, ketiga terdakwa diduga melakukan perintangan dengan membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejagung.







