TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang pemuda bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas akibat letusan senjata api dari personel polisi.
Oknum polisi tersebut diketahui berinisial Inspektur Satu (Iptu) N. Iptu adalah perwira pertama tingkat dua di Polri, setara dengan letnan satu di TNI.
Bertrand meninggal dunia usai tertembak senjata milik Iptu N saat membubarkan aksi tembak-tembakan pemuda di badan Jl Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Minggu (1/3/2026).
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan Kapolsek Rappocini melaporkan terkait anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega pada pukul 07.00 WIB.
"Dan di situ lalu mencegat orang-orang yang jalan ya, lalu mendorong orang yang jalan juga," kata Kombes Arya di Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.
Aksi tembak-tembakan yang belakangan viral itu, dianggap meresahkan warga karena berlangsung di badan jalan.
Iptu N yang mendapat laporan itu, kata Arya, pun mendatangi lokasi seorang diri mengendarai mobil
"Ketika datang ke TKP bertepatan dengan seorang anak muda atas nama Betran pada waktu itu sedang melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor," terang Arya.
Iptu N kemudian turun dari mobil dan menangkap Betran. Setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara, Iptu N pun mengamankan Betran, sementara pemuda lainnya kabur.
"Kemudian Betran berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta dan ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang," sebutnya.
Iptu N pun membawa Bertrand ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapat pertolongan medis.
"Dibawa ke Rumah Sakit Grestelina pada waktu itu dilakukan tindakan awal, namun karena memang tidak cukup alat yang digunakan sehingga kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.
Namun nahas saat tiba di RS Bhayangkara, kata Arya, Bertrand sudah dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah Bertrand pun diautopsi malam itu dan Iptu N kata Arya langsung diamankan beserta senjata yang digunakan.
Baca juga: Aniaya Junior Pakai Sikap Roket hingga Tewas, Oknum Polisi di Polda Sulsel Dipecat
"Langsung juga Kasat Reskrim, Kabid Propam, Kasi Propam pada waktu itu melakukan olah TKP di tempat," jelasnya.
Meski hasil autopsi korban belum keluar kata Arya, kesimpulan sementara dalam kasus itu, Bertrand meninggal dunia akibat tertembak senjata api.
"Tentu nanti hasil autopsi akan disampaikan oleh dokter karena kami tidak berwenang bukan ahlinya. Tetapi yang kami ketahui adalah bahwa korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh IPTU N ke tubuh korban," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Arya juga berjanji tidak akan menutup-nutupi perkara tersebut.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus itu ke polisi.
"Dan kami minta kepada seluruh masyarakat dengan keluarga korban juga untuk mempercayakan semua tindakan yang akan kami lakukan kepada pihak-pihak yang memang harus dilakukan pemeriksaan kepada IPTU N," pungkasnya.
Kasus di Jayapura
Seorang warga sipil bernama Novel Pompente (29) menjadi korban penembakan di Jalan Karang VII, belakang Ekspo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Pelaku diduga adalah anggota polisi berinisial Brigadir Polisi LR (30), anggota Polda Papua.
Kepala Polresta Jayapura Kota Komisaris Besar Fredrickus Maclarimboen di Jayapura mengatakan akan mengusut kasus tersebut, Jumat (13/2/2026).
"Ini tindakan yang sangat memalukan. Kami bersama Bidang Propam Polda Papua akan menangani kasus ini secara serius dan profesional," ujarnya.