TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus pembunuhan dosen di Bungo yang tersangkanya polisi?
Kabar terbarunya, tersangka Waldi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo dan siap disidang di Pengadilan negeri (PN) Muara Bungo.
Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (2/3/2026) dari penyidik Polres Bungo ke Kejari.
Pelimpahan ini akan membawa babak baru pada kasus pembunuhan berencana dosen di Bungo.
Tersangka dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Turun di Jambi, Harga Pinang Rp18.000 dan Kelapa Sawit Rp3.500 per Kg
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kampoeng Radja Jambi, Darah Becucuran di Jalan
Latar Belakang Kasus
Kasus yang melibatkan Waldi Adiyat terungkap pada Novermber 2025 lalu.
EY (37), seorang dosen perempuan, ditemukan tewas setelah dibunuh oleh Waldi (22) di kawasan Perumahan Al Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Rabu (5/11/2025).
Korban dihabisi dengan cara dicekik menggunakan gagang sapu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sempat bertemu pada malam sebelum kejadian.
Keduanya diketahui makan malam bersama di wilayah Kota Muara Bungo, kemudian pulang ke rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB.
Namun, suasana malam yang semula berjalan normal berubah menjadi tragedi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pertengkaran terjadi di dalam rumah korban.
Dalam keadaan emosi, Waldi kemudian membunuh korban di atas tempat tidur.
Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu.
Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban.
Adapun barang yang dibawa kabur meliputi sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta beberapa perhiasan.
Kasus ini membuat Waldi dipecat dari kepolisian. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Besaran Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol dan Kurir, 25 Persen dari Pendapatan Bersih
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kampoeng Radja Jambi, Darah Becucuran di Jalan