Jakarta (ANTARA) - Pihak Kepolisian menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor saat hendak melakukan transaksi dengan penadah di parkiran luar depan Tangerang City Mall, Provinsi Banten.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, pelaku berinisial RTS (28) ditangkap di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/3) malam, saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran pinggir jalan sebelum masuk ke dalam mall. Namun saat kembali, motor tersebut sudah tidak ada di tempat," katanya

Menurut Parikhesit, kendaraan tersebut dilengkapi GPS sehingga korban segera melapor ke polisi dan tim operasional (opsnal) langsung bergerak mengikuti sinyal yang mengarah ke wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Begitu mengetahui posisi kendaraan bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan penelusuran (tracking) dan pengejaran. "Pelaku berhasil kami amankan saat hendak bertransaksi dengan penadah berinisial C.H alias A (43), yang juga turut diamankan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke Tangcity menggunakan angkutan umum. Ia kemudian duduk di sekitar area parkir dan mengamati situasi selama kurang lebih dua jam, mencari kendaraan yang dinilai lengah pengamanannya.

Saat menemukan motor yang tidak terkunci stang, pelaku mendorongnya menjauh dari lokasi parkir. "Ia lalu membuat kunci duplikat sebelum membawa kabur motor tersebut," kata Parikhesit.

Ia menambahkan, sebelum transaksi selesai, pelaku sempat meminta uang Rp150 ribu kepada penadah untuk biaya pembuatan kunci duplikat melalui aplikasi dompet digital.

“Ini bukan pertama kali. Pelaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Artinya, ada pola dan kebiasaan dalam praktik ini,” katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor warna hitam, kunci duplikat, dua unit telepon genggam serta sejumlah dokumen kendaraan.

Kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sub penadahan atau penadahan dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP sub Pasal 591 KUHP atau Pasal 592 KUHP.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka.

“Pastikan kendaraan terkunci stang, gunakan kunci tambahan dan parkir di lokasi yang diawasi. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor,” katanya.