TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan Sat Brimob Polda Sumut, dan Ditreskrimsus menggerebek tambang emas ilegal yang berada di perbatasan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Mandailing Natal, Senin (2/3/2026) kemarin.
Dalam penindakan, sebanyak 17 orang turut diamankan karena diduga terlibat langsung.
Kemudian, sebanyak 14 alat berat diamankan, dengan rincian 12 diamankan di lokasi tambang, dan 2 lagi ketika dalam perjalanan.
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka mengungkap cerita dibalik pengungkapan ini, yaitu ia bersama anggotanya dan tim Ditreskrimsus berjalan kaki kurang lebih selama 12 jam.
Ia menceritakan, pada Minggu malam sebelum ke lokasi memetakan dulu lokasi tambang yang berada di perbukitan, melewati hutan.
Pada Minggu 1 Maret dinihari, mereka membagi ratusan personel menjadi 3 tim.
Tim pertama, bergerak ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Mereka tiba di lokasi setelah berkendara selama 3 dan 4 jam.
Polisi bermotor inilah yang pertama kali tiba, dan menangkap pekerja tambang pada waktu Subuh.
Mereka mengejar penambang emas yang berusaha kabur membawa alat berat ekskavator dengan cara menyeberang sungai.
Dansat Brimob berada di tim kedua, bersama personel bersenjata lengkap.
Mereka tim yang berjalan kaki sejak Minggu dinihari, selama 12 jam.
Ia dan personel lainnya jalan kaki ke area hutan tanpa sinyal telepon, maupun jaringan radio.
Perjalanan kaki dilakukan karena akses ke lokasi tidak bisa dilalui mobil.
Begitu juga dengan sepeda motor, Medan sangat sulit.
"Kami menempuh perjalanan 12 jam jalan kaki.
Untuk kendaraan roda 2 selama 3 atau 4 jam,"kata Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka, Rabu (4/3/2026).
Kemudian tim ketiga, bergerak di belakang tim yang berjalan kaki sebagai perlindungan terakhir, berjaga-jaga apabila ada perlawanan.
Begitu tim pertama, dan kedua sampai ke lokasi, mereka langsung mengamankan barang bukti dan sebagainya.
Rantau menjelaskan, operasi ini sempat bocor karena para penambang emas sempat berusaha melarikan diri.
Dugaannya, karena sebelum sampai ke lokasi, Polisi mengamankan 2 ekskavator yang hendak dibawa ke lokasi menggunakan truk di perkampungan warga.
Mereka yang diamankan inilah diduga yang membocorkan adanya penindakan ke penambang emas di lokasi.
Meski tidak ada jaringan sama sekali di lokasi, para penambang emas ilegal belakangan diketahui memiliki alat internet Starlink.
"Mungkin, prediksi kami kebocoran dari sanalah sehingga pelaku yang ada di lokasi, saat tim pertama masuk sudah berhamburan. Termasuk ekskavator kabur ke seberang sungai."
Tribun-medan.com, juga sempat mendatangi lokasi tambang emas ilegal yang ada di hutan ini.
Untuk ke lokasi tambang hanya bisa dilalui sepeda motor dan mobil bertenaga 4X4 off road karena jalanan curam.
Kami mengendarai sepeda motor, mulai dari pemukiman warga membutuhkan waktu 3,5 jam.
Begitu juga sebaliknya perjalanan 3 setengah jam, dengan total pergi dan pulang 7 jam.
Sepanjang jalan, harus menaiki dan turun bukit di hutan belantara penuh kubangan dan jalan rusak.
Lalu untuk ke titik penambangan, harus berjalan kaki kurang lebih sejauh 3 kilometer dengan kondisi medan curam, berlumpur.
Begitu sampai di area tambang, terlihat area pinggir sungai sudah rusak dikorek menggunakan alat berat.
Sejauh mata memandang nampak tumpukan batu sungai, maupun pasir dan tanah.
Kemudian, terlihat beberapa alat memisahkan batu dengan pasir.
Lalu ada alat pemisah antara pasir dengan biji emas.
Selanjutnya, sejumlah tenda-tenda terlihat di pinggir sungai sebagai tempat tinggal pekerja tambang emas.
*Beroperasi 3 Bulan, Tambang Emas Ilegal
di Tapsel - Madina yang Digerebek Polisi Diduga Raup Omzet Rp 1,5 Miliar Perhari*
Waka Polda Sumut Brigjen Sonny Irawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, dalam sehari pemilik tambang diperkirakan bisa meraup omzet Rp 1,5 Miliar.
Jumlah itu diperoleh karena mereka memiliki 6 lubang tambang dengan rincian, 4 di Kabupaten Tapanuli Selatan, dan 2 di Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam 1 lubang, diperkirakan menghasilkan 100 gram emas.
Untuk saat ini pasaran emas batangan lokal (Cukim) saat ini laku Rp 2,6 juta per gramnya.
Untuk area tambang, berada di 2 Kabupaten yang hanya dipisahkan sungai.
"informasi awal yang kami peroleh bahwa memang satu titik yang ada di kegiatan tersebut, itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal, ya. Satu titik, ya.
Sementara ini ada beberapa titik. Itu satu hari, rekan-rekan sekalian,"kata Waka Polda Sumut Brigjen Sonny Irawan, Selasa (3/3/2026).
Sonny menyebut, tambang emas ilegal ini berada di Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hasil penyelidikan sementara, mereka sudah beroperasi sekitar 2 atau 3 bulan.
Awalnya, area tambang hanya di Kabupaten Mandailing Natal.
Tapi kemudian melakukan ekspansi ke Kabupaten Tapanuli Selatan, karena area tambang hanya berbatasan sungai.
Untuk di Mandailing Natal diperkirakan sudah beroperasi 2-3 bulan, dan di Tapanuli Tengah sekitar 2 pekan.
"Sebelumnya, ini sudah berlangsung di wilayah Mandailing Natal. Sudah ada lebih kurang 2-3 bulan di Mandailing Natal, kemudian mereka melakukan ekspansi ke wilayah Tapanuli Selatan, ya."
Sebelumnya, Tim gabungan Sat Brimob Polda Sumut, dan Ditreskrimsus Polda Sumut menindak tambang emas ilegal yang ada di pinggir sungai Batang Gadis, perbatasan Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam operasi yang melibatkan sekitar 200 lebih personel Sat Brimob, sebanyak 14 ekskavator diamankan.
Alat berat diamankan dari 2 lokasi berbeda dengan rincian, 12 di area tambang, dan 2 lagi dalam perjalanan menuju lokasi.
Kemudian 17 orang yang masih sebagai saksi turut diamankan.
(Cr25/Tribun-medan.com)