Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Hanya karena mengenakan kaos berlogo salah satu perguruan silat, seorang anak berinisial CF berusia 17 tahun babak belur dihajar belasan anggota perguruan silat lainnya.
Ia menjadi korban kekerasan fisik oleh sekelompok pemuda atau pesilat saat berada di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Polisi telah berhasil mengamankan 13 pelaku dari 16 terduga penganiaya CF yang terjadi terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.20 WIB.
Kejadian berlangsung di Warung Kopi Cak Tingtong, Dusun Wareng, RT 01 RW 001, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Lamongan.
Baca juga: Polres Lamongan Larang Sound Horeg dan Konvoi Motor untuk Bangunkan Sahur: Ganggu Ketertiban
Korban CF berstatus pelajar asal Kecamatan Bluluk, mengalami luka lecet pada punggung kanan serta luka pada kedua lutut akibat dipukul, ditendang, dan diseret ke jalan raya oleh para pelaku.
" Luka tersebut diperkuat berdasarkan hasil visum et repertum (VER), " kata Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman saat rilis, Rabu (4/3/2026).
Peristiwa bermula saat ibu korban, FK mendengar rombongan sekitar 30 pemuda membangunkan sahur melintas di depan rumahnya.
Tak lama kemudian, ia mendengar suara gaduh dari lokasi warung kopi di rumannya.
Saat keluar rumah, pelapor mendapati anaknya telah dipukuli dan ditendangi oleh sekelompok pemuda. Korban bahkan diseret ke jalan raya.
Meski pelapor dan suaminya berusaha melerai, para pelaku tetap tetap membabibuta melakukan kekerasan.
Orang tua korban sempat berteriak, maling-maling, hingga gerombolan tersebut akhirnya melarikan diri.
Sebelum kabur, salah satu terduga pelaku berinisial G sempat berkata, “Anakmu pakai baju rasis,” sambil menunjuk ke arah orang tua korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kekerasan diduga dipicu oleh hoodie dan kaos yang dikenakan korban yang bergambar logo salah satu perguruan silat.
" Pelaku menganggap atribut tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap perguruan mereka, " katanya.
Rasa sentimen itu yang memicu keributan hingga berujung pengeroyokan.
Para pelaku melakukan kekerasan dengan cara menarik hoodie korban hingga terjatuh, kemudian menginjak dan memukul bagian belakang tubuh korban berulang kali.
13 Orang Diamankan, 3 Masih DPO
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan korban, Tim gabungan Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV, saksi-saksi, serta korban.
Kurang dari 1x24 jam, tepatnya Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat dalam rombongan patroli sahur tersebut.
Baca juga: Hasil Tes Urine Pejabat dan Kapolsek di Lamongan, Kapolres Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Dua pelaku dewasa berinisial A.M. (22), warga Kecamatan Sukorame, dan G.P.P. (23), juga warga Sukorame, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lamongan.
Sementara empat anak yang terlibat, yakni R.A.P. (15), M.F. (15), A.V. (17), dan A.H. (16), tidak dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses hukum terhadap mereka tetap berjalan melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 6–15 UU tersebut.
Selain itu, tiga orang lainnya berinisial G, F, dan D saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, hoodie hitam, kaos hitam lengan pendek milik korban, rekaman CCTV, serta enam kaos hitam milik para pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana atas tindakan kekerasan terhadap anak.
"Kasus ini kini telah resmi naik ke tahap penyidikan dan masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, " pungkasnya