TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pelantikan 213 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Medan yang baru dilantik menuai sorotan tajam.
Di balik seremoni yang terkesan normatif, muncul sederet kejanggalan, mulai dari masuknya pejabat “impor” ke posisi strategis, hingga promosi terhadap figur yang pernah tersangkut masalah hukum dan etik.
Salah satu sorotan publik tertuju pada Heriansyah Siregar, eks Kadis Perkim dan Pertanahan Deli Serdang, yang kini dipercaya sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan di Dinas Perkim Cikataru Kota Medan.
Informasi yang diperoleh Tribun, Heriansyah disebut sebagai figur "bawaan" dari Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.
Ia baru sekitar 4–5 bulan bertugas di Pemko Medan, namun langsung mendapatkan posisi strategis dalam jabatan struktural.
Jejak serupa terlihat pada Citra Effendi Capah, yang disebut baru sekitar tiga bulan "parkir" di Pemko Medan sebelum lolos uji kompetensi.
Kini, ia dipercaya menjabat Asisten Ekbang dan masih merangkap Plt Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan.
Citra juga dikenal publik sebagai pengusul Surat Edaran kontroversial tentang penataan penjualan daging nonhalal.
Lembaga Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menilai pola ini mengabaikan prinsip sistem merit yang selama ini digembar-gemborkan sebagai pilar reformasi birokrasi.
“Manajemen talenta seharusnya menjamin jabatan diberikan kepada ASN yang punya rekam jejak baik, bukan sekadar akomodasi politis atau rotasi administratif. Ini bukan hanya soal moral, tapi menyangkut kredibilitas aparatur sipil negara,” tegas Sekjen MSRI Andi, Rabu (4/3/2026)
Jabatan Tak Linier, ASN IPDN Disingkirkan dari Wilayah
MSRI juga menyoroti pergeseran sejumlah camat lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke jabatan teknis yang tidak sesuai latar belakang kepamongprajaan mereka.
“Bagaimana mungkin pamong praja bekerja optimal jika ditempatkan di jabatan yang tak linier? Ini semacam pembunuhan karakter perlahan,” ucap Andi.
Pejabat Bermasalah Masih Dipertahankan
Sejumlah nama bermasalah justru masih dipertahankan, bahkan seolah “diangkat” ke jabatan baru.
Sebut saja Ade Kurniawan, mantan Sekretaris Lurah Petisah Tengah yang sempat menjadi tersangka kasus narkoba pada 2017 dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Kini ia menjabat Lurah Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Ada juga Lukmanul Hakim, eks Lurah Terjun Kecamatan Medan Marelan yang kini menjadi Sekretaris Lurah Tanjung Mulia, meski berstatus tersangka kasus pengerusakan lahan.
Sementara itu, Endang Wastiani, Sekcam Medan Kota, juga masih menduduki jabatannya meski terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tidak ada kesan reward and punishment. Justru ada semacam perlindungan terhadap yang bermasalah,” tegas Andi.
BKPSDM: Bukan Promosi, Hanya Mutasi
Menanggapi polemik ini, Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membantah jika mutasi Ade Kurniawan disebut promosi.
“Bukan promosi, hanya mutasi. Ade sebelumnya Lurah Tegal Sari Mandala I, sekarang pindah ke Sei Agul. Soal kasus hukumnya, setahu kami sudah selesai,” ujar Subhan, Rabu (4/3/2026).
Namun MSRI menilai pernyataan itu tidak menjawab substansi masalah. “Kalau sudah selesai hukum, bukan berarti hilang jejak etiknya. ASN itu panutan,” tukas Andi.
Evaluasi Kinerja Pembina Kepegawaian
MSRI mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tidak tinggal diam. Menurut mereka, pembinaan kepegawaian bukan hanya tanggung jawab wali kota, tapi juga perangkat seperti Inspektorat dan BKPSDM.
“Silakan wali kota pertanyakan secara serius peran Erfin Fachrur Razi (Inspektur) dan Subhan Fajri. Jangan sampai meritokrasi hanya jadi slogan kosong,” ujarnya.
Pelantikan ini menambah catatan panjang soal problem manajemen ASN di Pemko Medan. Tanpa transparansi dan komitmen serius terhadap integritas, publik pesimistis reformasi birokrasi bisa berjalan lebih dari sekadar seremoni.
(Dyk/Tribun-Medan.com)