TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, menyerahkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak ringan dan sedang tahap II tahun 2026 bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi siklon senyar beberapa waktu lalu di Kabupaten Langkat.
Penyerahan bantuan itu berlangsung di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat.
Kegiatan ini merupakan rangkaian penyaluran bantuan yang dipimpin secara terpusat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dari Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dan diikuti secara daring oleh 16 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bupati Langkat, Syah Afandin menegaskan bahwa bantuan yang diterima masyarakat Langkat merupakan wujud nyata perhatian dan kepedulian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terhadap rakyat yang terdampak bencana.
“Atasnama pribadi, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat Kabupaten Langkat, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden, Prabowo Subianto atas perhatian dan komitmennya dalam memastikan masyarakat yang terdampak bencana tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan dari negara,” kata pria yang karib disapa Ondim, Rabu (4/3/2026).
Ondim menguraikan, berdasarkan hasil review dan verifikasi, total rumah terdampak banjir di Kabupaten Langkat mencapai 1.235 unit.
Terdiri dari 299 unit rusak berat, 397 unit rusak sedang, dan 539 unit rusak ringan.
"Negara hadir secara konkret dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana," ujar Ondim.
Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah, menyampaikan bahwa bantuan diberikan sebesar Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang.
Dana disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) guna memastikan proses berjalan cepat, tepat sasaran, dan transparan.
Selain itu, BNPB juga menyalurkan paket sembako berupa beras lima kilogram, minyak goreng, gula pasir, mie instan, roti, dan sarden untuk membantu kebutuhan dasar keluarga terdampak.
Jarwansyah menegaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, yakni untuk mendorong percepatan perbaikan rumah agar kembali layak huni, bukan membangun ulang secara penuh.
Ia memastikan seluruh proses penyaluran dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi dan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah secara akuntabel dan transparan.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Langkat juga telah menyalurkan bantuan Tahap I sekaligus Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai bagian dari rangkaian percepatan pemulihan pascabencana.
(cr23/tribun-medan.com)