TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (4/3/2026).
Sidang ini masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, di Ruang Sidang Prof Dr H Hatta Ali SH MH, PN Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
Hadir kelima terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.
Pada sidang ketiga hari ini, dipanggil saksi ahli konstruksi dan auditor.
Mereka adalah:
1. Ahli Konstruksi sekaligus Dosen Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Julius Everhart Tenda
2. Auditor Kejati Sulut, Fenly Dony Papendang
Fenly menyebut pihaknya hanya memeriksa dokumen yang disediakan penyidik.
“Kami tidak diperkenankan mencari dokumen selain yang disajikan penyidik,” ujarnya.
Fenly juga menemukan selisih dalam aspek keuangan yaitu sejumlah kurang lebih Rp 2 miliar.
"Kemudian kami konfirmasi kembali kepada ahli konstruksi dan hasilnya sama," tambah Fenly.
1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
2. Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
3. Jhony Revri Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP
Baca juga: Dana BOS dan BSOP Belum Cair, DPRD Manado Desak Dinas Pendidikan
Baca juga: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Dipanggil Kejati Sulut, Terkait Perkara Dugaan Korupsi
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(*)