Auditor Kejati Sulut Sebut Perhitungan Selisih Keuangan dalam Kasus Korupsi IsDB-RMP Sudah Sesuai
Isvara Savitri March 04, 2026 06:48 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (4/3/2026).

Sidang ini masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, di Ruang Sidang Prof Dr H Hatta Ali SH MH, PN Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.

Hadir kelima terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.

Pada sidang ketiga hari ini, dipanggil saksi ahli konstruksi dan auditor.

Mereka adalah:

1. Ahli Konstruksi sekaligus Dosen Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Julius Everhart Tenda

2. Auditor Kejati Sulut, Fenly Dony Papendang

Fenly menyebut pihaknya hanya memeriksa dokumen yang disediakan penyidik.

“Kami tidak diperkenankan mencari dokumen selain yang disajikan penyidik,” ujarnya.

SIDANG KORUPSI - Sidang kasus korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali digelar, Rabu (4/3/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
SIDANG KORUPSI - Sidang kasus korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali digelar, Rabu (4/3/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Fenly juga menemukan selisih dalam aspek keuangan yaitu sejumlah kurang lebih Rp 2 miliar.

"Kemudian kami konfirmasi kembali kepada ahli konstruksi dan hasilnya sama," tambah Fenly.

Daftar Nama Terdakwa

1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran

2. Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC)

3. Jhony Revri Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya

Pasal yang Didakwakan

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP

Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP

Baca juga: Dana BOS dan BSOP Belum Cair, DPRD Manado Desak Dinas Pendidikan

Baca juga: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Dipanggil Kejati Sulut, Terkait Perkara Dugaan Korupsi

Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.