TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang terduga pelaku jual beli bubuk mercon, Selasa (3/3/2026).
Dia adalah AP (27), warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Polisi menyita 2 kilogram bubuk obat mercon dan beberapa bahan petasan lainnya dari pelaku.
"Awalnya, kami mendapat informasi soal peredaran obat mercon di lokasi. Kemudian, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Tanah di Lokasi Longsor KM 16 Trenggalek-Ponorogo Labil, Basarnas: Teksturnya Mirip Lumpur
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti obat mercon serta bahan dan alat untuk membuat obat mercon di rumah pelaku.
Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, yaitu, 2 kilogram obat mercon jadi dalam bungkus plastik, 2,8 kilogram alumunium powder, 8,3 kilogram KCLO3, 2,8 kilogram belerang, dan 4 rol sumbu masing-masing panjangnya 10 meter.
Polisi juga menemukan timbangan digital, satu buah kuas, satu buah centong plastik warna ungu, satu buah corong plastik warna orange, satu buah ayakan plastik warna hijau, satu buah ember plastik warna ungu, dan satu pak kantong plastik.
"Kami menduga pelakumemperjualbelikan bahan peledak jenis bubuk mercon di rumahnya," ujarnya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik