TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Selain Riva, dalam perkara serupa eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne dan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya juga mengajukan banding.
Baca juga: Tak Menikmati Uang Korupsi Minyak Mentah, Riva Siahaan Tak Dibebani Uang Pengganti
"Pada hari ini kami sudah menyatakan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk klien kami yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya dan Edward Corne," kata kuasa hukum Kresna Hutahuruk ditemui di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan mengapa kliennya mengajukan banding, karena tidak sependapat, dengan putusan hakim. Dan kliennya juga merasa kecewa dengan putusan hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara pada Perkara Korupsi Minyak Mentah
"Sebab menurut kami, putusan hakim mayoritas pertimbangannya tidak sesuai dan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," terangnya.
Kresna juga menyinggung adanya dissenting opinion dari hakim anggota Mulyono. Menurutnya itu menunjukkan putusan hakim tidak sepenuhnya sepakat.
"Dissenting opinion itu menyatakan tidak ada kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada mens rea. Dalam putusan hakim juga ada yang kami apresiasi di mana hakim juga tidak menyatakan tidak ada kerugian perekonomian negara karena sifatnya asumtif," tandasnya.
Diketahui Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 memvonis eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan 9 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu majelis hakim juga memutuskan terdakwa Riva Siahaan dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara," putus Hakim Ketua Fajar Kusuma di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Divonis 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riva Siahaan: Banyak Fakta Belum Dipertimbangkan
Majelis hakim juga menyatakan pertimbangan yang memberatkan putusan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga.
Putusan tersebut serupa juga untuk terdakwa eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
Sementara itu terdakwa eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne dihukum lebih berat 10 tahun penjara, serta pidana denda Rp1 miliar.