Kabar terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) bencana erupsi Gunung Ruang Tahun di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulut, kini menjadi sorotan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kini melakukan pengusutan atas dugaan kasus tersebut.
Di mana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang Sitaro ada yang belum tersalurkan.
Informasi terkini yang diterima TribunManado.co.id, Kejati Sulut kembali melayangkan surat panggilan kepada Bupati Sitaro terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya.
Sekitar sepekan lalu, Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Dalam surat itu dijelaskan, pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: P-07/P.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 24 November 2025.
Rencana pemeriksaan terhadap Bupati Sitaro dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026.
Perkara yang tengah diusut yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024.
Kejati Sulut meminta bantuan untuk menyampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
Setelah ditandatangani oleh pihak yang dipanggil, berkas panggilan diminta untuk dikembalikan kepada penyidik Kejati Sulut.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor P-07/P.1/Fd.1/11/2025 tanggal 24 November 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Rusak Akibat Bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Sebelumnya Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit angkat bicara terkait pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam kasus penanganan bantuan erupsi Gunung Ruang.
Dalam keterangannya, Chyntia menegaskan dirinya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya hadir sebagai saksi pada permasalahan erupsi Gunung Ruang. Tentunya sebagai warga negara yang baik, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan harapannya agar proses hukum tersebut bisa segera selesai.
Pasalnya, masih terdapat hak masyarakat korban erupsi yang belum sepenuhnya tersalurkan.
“Saya sangat berharap proses hukum ini dapat segera selesai, karena masih ada hak masyarakat dalam bantuan erupsi Gunung Ruang yang belum tersalurkan sebesar 10 persen,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang sejak awal tidak masuk dalam data korban erupsi, namun dinilai tetap membutuhkan perhatian dan bantuan dari pemerintah.
Chyntia pun mengajak seluruh masyarakat Sitaro untuk tetap tenang, cerdas dalam menyikapi persoalan, serta menjaga suasana damai di tengah dinamika yang terjadi.
“Marilah kita memelihara suasana damai, saling menghormati dan saling menguatkan sebagai satu keluarga besar ‘Anau Wanua’,” katanya.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap tanpa harus dibela dengan emosi.
“Kebenaran tidak perlu dibela dengan amarah, ia akan bersinar dengan sendirinya bagi mereka yang jernih hatinya,” tutupnya.
Penyidik Kejati Sulut memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Ingrid Kalangit terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan sebagai bagian dari pendalaman fakta dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
Sumber internal yang diperoleh Tribun Manado menyebutkan, pemeriksaan kali ini tidak sekadar klarifikasi administratif.
Penyidik juga mendalami informasi terkait dugaan aliran dana bantuan bencana yang disebut-sebut masuk ke rekening pribadi kepala daerah.
Informasi tersebut kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh Kejati Sulut untuk memastikan kebenarannya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan.
“Nanti kita kirimkan rilis yang ada ya,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Januarius menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum ini semata-mata bertujuan melindungi hak masyarakat terdampak bencana, agar setiap rupiah bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya. (Ren)
Baca juga: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Dipanggil Kejati Sulut, Terkait Perkara Dugaan Korupsi