TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengajak kalangan masyarakat sipil untuk terlibat aktif mengawal dan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG di Indonesia.
Keterlibatan publik dinilai menjadi kunci untuk memecahkan kebuntuan pembahasan di parlemen yang selama ini terkesan maju-mundur akibat tumpang tindih kepentingan.
Hal tersebut ditegaskan Syaiful Huda dalam diskusi publik yang digelar oleh Center for Indonesian Policy Studie (CIPS) di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Diskusi ini juga menghadirkan Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian, Theodore Sutaro; Anggota Divisi Advokasi Kebijakan Sindikasi, Ambrosius Emilio; serta Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati. Selain itu hadir perwakilan dari APINDO, Gojek, Indrive, dan penyedia aplikasi layanan online lain.
“Keterlibatan banyak kalangan dalam proses pembahasan akan memberikan dorongan moral dan politik yang kuat bagi pemerintah maupun DPR. Kita butuh tekanan dari masyarakat sipil agar undang-undang yang dinantikan jutaan pekerja GIG ini segera tuntas,” ujar Syaiful Huda.
Pekerja GIG g adalah orang yang bekerja secara fleksibel, biasanya dengan sistem kontrak jangka pendek, proyek lepas, atau pekerjaan berbasis tugas tertentu, bukan sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan.
Istilah ini sering dikaitkan dengan ekonomi digital dan platform daring.
Misalnya pengemudi ojek online atau taksi daring, freelancer (desainer grafis, penulis, programmer), kurir pengantaran makanan, konsultan independen, dan ontent creator atau influencer.
Politisi PKB tersebut mengungkapkan bahwa selama ini pembahasan RUU Pekerja GIG di parlemen terhambat oleh banyaknya muatan kepentingan.
Akibatnya, terjadi kekosongan hukum yang berkepanjangan di sektor ekonomi digital dan kerja mandiri.
“Padahal, jutaan pekerja GIG atau pekerja mandiri di Indonesia saat ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang berarti. Status mereka sebagai pekerja mandiri belum terakomodasi dalam undang-undang eksisting (UU Ketenagakerjaan). Jika tidak ada terobosan, kerentanan ini akan bertahan lama,” tegasnya.
Huda mencontohkan nasib pekerja transportasi online sebagai potret nyata ketidakadilan di lapangan.
Para mitra pengemudi kerap menghadapi potongan pendapatan yang tidak transparan, pemotongan tips, hingga algoritma yang tidak jelas tanpa adanya mekanisme pembelaan yang kuat.
Selain itu, minimnya perlindungan sosial menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup mereka.
“Kerentanan serupa juga membayangi profesi lain di sektor kreatif. Seperti kru film, content creator, hingga pekerja kreatif lainnya. Mereka semua berada dalam zona abu-abu hukum,” tambahnya.
Ketua DPP PKB tersebut mengatakan telah meluncurkan hak inisiatif pembuatan RUU Pekerja GIG.
Dalam RUU inisiasinya memuat beberapa poin penting sebagai upaya perlindungan bagi pekerja GIG dan pelaku usaha.
Poin penting tersebut di antaranya kejelasan status pekerja GIG, adanya batas pendapatan bersih, kejelasan waktu keterlibatan, tranparansi algoritma, hingga mekanisme penyelesaian konflik industrial.
Baca juga: Dukung Pengembangan Regulasi Terkait Perkerja Gig, Maxim Siap Berikan Kontribusi Aktif
“Kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan untuk penyempurnaan inisiasi RUU Pekerja GIG yang kami ajukan,” pungkasnya.