TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di Gedung Treasury Tower kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana (IPO) pasar modal yang diusut Bareskrim Polri.
Pengacara para korban Krisna Murti menanggapi penggeledahan ini.
Pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan kita dukung penyidik bekerja, kita menyakini mereka bekerja secara profesional," kata Krisna kepada wartawan Rabu (4/3/2026).
Krisna berharap kasus ini bisa menjadi jalan agar kasus ilegal akses kepada para kliennya bisa terungkap.
Sehingga, para korban mendapat kepastian hukum atas kerugian yang dialami.
"Korban ini butuh kepastian mereka mengalami kerugian besar sampai Rp71 miliar belum korban-korban yang lain, harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," lanjutnya.
Krisna mendorong agar OJK maupun Bareskrim Polri mengungkap tuntas kasus ini.
Menurutnya, nasib korban dugaan ilegal akses harus menjadi prioritas untuk dipulihkan.
"Harus ada solusi dari Mirae untuk pemulihan kerugian para nasabahnya. Jangan sampai korban sudah kehilangan uangnya sekarang harus merugi hal lainnya," tegasnya.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel.
Ia menerangkan, perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta turut menyeret korporasi PT MASI.
Berdasarkan hasil penyidikan, korporasi tersebut diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Menurut Daniel, modus yang digunakan dalam perkara tersebut mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal.
OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Berkas perkara terhadap kedua tersangka telah diselesaikan dan dikirim ke kejaksaan, dan saat ini tinggal menunggu P-21.
“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.
Selain proses pidana terhadap para tersangka, OJK juga telah melakukan pembekuan (freeze) terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun.
Nilai tersebut dihitung dari harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023.
Saham-saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.
Terkait barang bukti, Daniel menyebutkan sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB.
Seluruh barang bukti tersebut akan dilakukan pemilahan lebih lanjut di kantor penyidik.
“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.
OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Sementara Mirae Asset menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum.
Mirae mengakui bahwa OJK dan Bareskrim Polri datang ke kantor mereka di bilangan SCBD, Jakarta Selatan.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim (Polri) dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” bunyi keterangan resmi yang diterima oleh awak media.