TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Empat oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Pemkab Klungkung kedapatan mengonsumsi miras saat jam kerja.
Kejadian tak terpuji oknum PPPK itu terjadi di Pasar Umum Galiran.
Tidak tanggung-tanggung, pihak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung mengancam memberhentikan secara tidak hormat keempat oknum PPPK tersebut, jika kembali kedapatan minum miras saat jam kerja.
Baca juga: Bawa Ogoh-ogoh ke Panggung Dunia, Gekrafs Bali Bidik Transformasi Digital dan HAKI
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa membenarkan, keempat pegawainya itu merupakan PPPK
Mereka terekam CCTV, minum miras saat bekerja. Empat pegawai itu ada yang sebagai petugas parkir, dan keamanan pasar
Baca juga: SIASAT Putu Sumedika di Buleleng Berujung Bui, Beri Ponsel Lalu Berhubungan Berkali-kali
"Kegiatan mereka (mengonsumsi miras) terekam CCTV,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Berbekal rekaman CCTV, pihaknya langsung memanggil pegawai tersebut untuk diberikan pembinaan tegas.
Menurut Dharma Suyasa, PPPK di pasar harus dituntut memiliki tanggung jawab dan disiplin tinggi.
Terlebih pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Alis Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung.
“Dampaknya memberikan kesan buruk, kinerja tidak maksimal. Mereka ini bekerja diujung tombak penggali PAD. Kalau dia tidak disiplin, PAD tidak maksimal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan pembenahan di lingkungan UPTD Pengelolaan Pasar Klungkung, termasuk di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung
"Kami saat ini tengah berbenah untuk memberikan pelayanan yang baik menjaga pendapatan daerah,” ujarnya. (mit)