Pemkab Bangka Selatan Gerak Cepat, Lahan LP2B jadi Kebun Sawit Mulai Dipulihkan
Hendra March 05, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA –  Upaya pemulihan lahan sawah yang sempat beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mulai menunjukkan perkembangan. 

Pemerintah daerah setempat memastikan proses pengembalian fungsi lahan terus berjalan. Kondisi tersebut ditandai dengan pencabutan bibit kelapa sawit.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Johanes Sihombing mengaku pihaknya optimis 100 hektare lahan sawah di Desa Serdang yang dialih fungsikan dapat sepenuhnya dikembalikan menjadi sawah produktif.

Pasalnya, kini proses pencabutan bibit kelapa sawit di sejumlah lokasi kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 30 hektare masih dilakukan.

“Kami optimis bisa dikembalikan. Karena sudah ada pencabutan bibit kelapa sawit di lahan seluas 30 hektare,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, setelah proses pencabutan rampung, langkah berikutnya adalah mempercepat koordinasi dengan gabungan kelompok tani (gapoktan) dan kelompok tani (poktan) setempat.

Supaya lahan yang telah dibersihkan segera dimanfaatkan kembali untuk penanaman padi. Pemulihan tersebut tidak hanya mengandalkan inisiatif petani. 

Pemerintah daerah disebut akan memberikan dukungan melalui sejumlah program. Di antaranya bantuan benih serta pengolahan lahan melalui brigade pangan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan dan mengembalikan fungsi kawasan LP2B yang sebelumnya terindikasi beralih fungsi di sejumlah titik.

“Dengan dukungan pemerintah daerah berupa program bantuan benih dan pengolahan lahan dari brigade pangan, supaya lahan tersebut bisa dialihkan kembali lagi menjadi sawah,” jelas Johanes Sihombing.

Johanes menambahkan, pemulihan lahan bukan proses instan. Setelah pencabutan sawit, diperlukan pengolahan tanah kembali agar struktur lahan siap ditanami padi.

Tahapan tersebut meliputi pembersihan sisa akar, perataan lahan, hingga perbaikan sistem tata air apabila diperlukan. 

Namun demikian, ia yakin dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, dinas teknis, dan petani, lahan yang sebelumnya sempat beralih fungsi dapat kembali produktif. 

Apalagi Desa Serdang termasuk salah satu kawasan yang telah diplot sebagai LP2B dan memiliki potensi pengembangan sawah yang cukup besar dengan luasan mencapai 1.800 hektare.

Pemulihan lahan di Desa Serdang juga diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain agar tidak mudah mengalihkan fungsi sawah ke tanaman keras.

Pemerintah menekankan bahwa LP2B memiliki peruntukan khusus sebagai lahan tanaman pangan demi menjaga ketahanan pangan daerah.

“Kami juga telah pasang spanduk dan imbauan dalam rangka pencegahan kepada masyarakat,” sebutnya.

Disinggung ihwal perkebunan kelapa sawit yang telah dipasang plang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kawasan LP2B di Desa Serdang, Johanes Sihombing mengaku kawasan tersebut merupakan penyitaan hasil perkara korupsi tata niaga timah.

Khususnya yang menjerat Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon. Namun pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap kawasan tersebut.

“Ada tiga plang yang dipasang. Semuanya dalam kawasan satu hamparan,” pungkas Johanes Sihombing.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.