TRIBUNNEWSMAKER.COM – Konflik hukum antara penyanyi Denada dan seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano masih terus berlanjut. Pengacara Ressa, yang mengklaim sebagai anak kandung Denada, menegaskan tuntutan terkait realisasi wacana tatap muka yang sebelumnya dijanjikan pihak tergugat.
Sayangnya, rencana pertemuan yang digadang-gadang sebagai ajang mediasi untuk mencari solusi sama sekali belum terealisasi hingga saat ini. Pihak Denada yang sebelumnya berjanji menggelar pertemuan itu belum menepatinya.
"Belum ada sama sekali. Dijanjikan terus, enggak pernah ada realisasi,” kata Ronald Armada saat dihubungi, Selasa (3/3/2026), seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Kondisi yang menggantung ini mendorong pihak Ressa untuk tetap menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian.
"Ya iya (lanjut gugatan), karena belum ada pertemuan sama sekali,” ujarnya.
Publik Tanah Air sempat dibuat geger saat Ressa, pria berusia 24 tahun asal Jawa Timur, muncul ke permukaan. Ia disebut telah dibawa dan dititipkan ke Banyuwangi oleh sopir keluarga ketika usianya baru 10 hari. Selama bertahun-tahun, Ressa diasuh oleh kerabat Denada dan bahkan bekerja sebagai penjaga toko kelontong dengan gaji Rp 1,5 juta. Ia sempat mengira bahwa mendiang Emilia Contessa, ibu Denada, hanyalah bibinya. Demi kepastian hukum dan pengakuan dari ibu kandungnya, Ressa memutuskan menempuh jalur perdata.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akui Tak Paham Birokrasi, Tindakannya Selama Ini Dikira Bukan Korupsi
Menanggapi polemik yang memanas, Denada buka suara. Ia mengakui harus menitipkan anaknya sejak kecil karena kondisi psikologis yang kurang stabil di masa lalu, dan menyebut keputusan menutupi identitas Ressa selama puluhan tahun sebagai kesalahan.
"Saya betul-betul minta maaf kepada Resa karena Resa tidak hidup bersama saya dari mulai dia masih bayi. Saat itu kondisi psikis saya sedang tidak layak," ungkap Denada dalam unggahan di akun Instagramnya.
"Itu kesalahan saya, itu kebodohan saya, itu kekhilafan saya, dan saya minta maaf," ucap Denada.
Meskipun permintaan maaf telah disampaikan di media sosial, proses hukum tetap berjalan. Ressa resmi mendaftarkan perkara dugaan penelantaran anak di Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak 26 November 2025.
Dalam berkas laporan, pihak penggugat menuntut kompensasi material senilai Rp 7 miliar, yang dihitung sebagai biaya pengasuhan dari buaian hingga dewasa. Selain itu, sekitar Rp 5 miliar juga diajukan sebagai ganti rugi immaterial, terkait beban psikologis yang dialami Ressa akibat bertahun-tahun hidup tanpa mengetahui status sebenarnya sebagai anak di luar pernikahan.(Tribunnewsmaker.com/Grid.ID/Devi Agustiana)