Kasus Bupati Pekalongan Ukir Sejarah, Pertama Kali KPK Pakai Pasal Khusus Jerat Eks Pedangdut
Candra Isriadhi March 05, 2026 01:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Lembaga antirasuah itu menyebut penerapan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekalongan menjadi yang pertama kali dilakukan KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3/2026).

OTT KPK - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
OTT KPK - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Modus Korupsi Dinilai Semakin Kompleks

Menurut Budi, langkah tersebut menunjukkan bahwa praktik tindak pidana korupsi terus mengalami perubahan pola.

Ia menilai modus yang digunakan para pelaku kian bermetamorfosis dan menjadi semakin kompleks serta rumit untuk diungkap.

Situasi ini, lanjutnya, menuntut kerja penegakan hukum yang lebih adaptif dan kolaboratif.

Baca juga: Respon Dwi Sasetyaningtyas Usai Pernyataan Menkeu Purbaya soal LPDP, Merasa Tersindir: Jangan Fitnah

Karena itu, Budi menegaskan pentingnya dukungan dari berbagai pihak dalam proses pemberantasan korupsi.

Ia menyebut peran publik serta pemangku kepentingan lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sangat dibutuhkan.

Dukungan tersebut dapat berupa support informasi, data, hingga penelusuran transaksi keuangan yang relevan dengan perkara.

Dengan sinergi berbagai pihak, KPK berharap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang semakin canggih dapat dilakukan secara optimal dan transparan.

Kakak Fairuz A. Rafiq bupati pekalongan  kena OTT KPK
Kakak Fairuz A. Rafiq bupati pekalongan kena OTT KPK (KOMPAS.com/Titis Anis)

“Sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Baca juga: Tak Hanya Konsumsi Narkoba Sekoper, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Juga Menyimpang, Kini Dipecat

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.