TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi mengajukan banding vonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Selain Yoki, eks Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono dan mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin juga mengajukan banding.
Baca juga: Riva Siahaan Ajukan Banding Vonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
"Hari ini kami mendaftarkan permohonan banding kami atas putusan yang telah dijatuhkan pada Minggu lalu terhadap Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono," kata kuasa hukum para terdakwa, Dion Pongkor ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Dion mengungkapkan alasan pihaknya memutuskan menyatakan banding. Ia menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Baca juga: Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Sehingga pihaknya merasa putusan tersebut perlu diperbaiki di tingkat yang lebih tinggi yaitu di tingkat banding.
"Kami sangat berharap pengadilan ini adalah tempat kami mencari keadilan. Kami bersidang setiap hari sampai jam dua pagi untuk membuktikan fakta-fakta, tetapi sayangnya di dalam persidangan tingkat pertama fakta-fakta itu sama sekali tidak dijadikan acuan di dalam pertimbangan putusan," jelas Dion.
Ia berharap majelis hakim di tingkat banding memperhatikan betul-betul fakta persidangan.
"Kenapa kami bersikeras bahwa fakta persidangan tidak masuk dalam pertimbangan putusan? Karena sudah jelas isi putusan pertimbangannya itu setelah kami cocokkan semua adalah copy-paste tuntutan," terangnya.
Dion mengatakan pihaknya sangat menyayangkan hal itu. Fakta persidangan yang pihaknya sampaikan bukan asumsi dan analisa subjektif.
"Apakah fakta persidangannya itu mendukung dakwaan? Mendukung narasi yang selama ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum? Sayangnya selama ini fakta persidangannya bertentangan dengan narasi Penuntut Umum melalui dakwaan maupun tuntutannya," imbuhnya.
Ia lalu menyoroti dissenting opinion dari Hakim Anggota Mulyono yang dinilainya mengikuti fakta persidangan.
"Kami berharap di tingkat banding kita kembali ke hukumlah. Kita jangan ada embel-embel lain di samping penegakan hukum. Kalau kita bicara penegakan hukum, yang dijadikan acuan adalah bukti yang terungkap di persidangan, tidak ada embel-embel lain," kata Dion.
"Sehingga kami dengan bulat untuk memutuskan menyatakan banding hari ini dengan harapan mendapatkan keadilan sesuai hukum, karena kami percaya negara ini negara hukum," tandasnya.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara Buntut Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kerry Riza: Saya Terus Cari Keadilan
Eks Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Tak hanya itu, dalam perkara tersebut, Terdakwa Agus Purwono dibebankan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Pada pertimbangan yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sementara itu dalam perkara serupa, terdakwa Sani Dinar Saifuddin selaku mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Pertamina Internasional, dan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
Majelis hakim menjelaskan para terdakwa lewat kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum punya waktu satu minggu untuk menerima atau banding putusan tersebut.