TRIBUNBENGKULU.COM - Beginilah pengakuan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Fadia diciduk bersama 13 orang lainnya.
Ada Sekda Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, sejumlah ASN dan pihak swasta.
Fadia keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan pada Rabu (4/3/2026).
Di tengah pengawalan ketat, Fadia membantah keras bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menyatakan tidak ada bukti uang sepeser pun yang disita darinya.
Menariknya, Fadia mengeklaim bahwa saat penangkapan terjadi, ia sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi.
Fadia muncul usai menjalani pemeriksaan keluar dari ruang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026) siang.
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pantauan wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama di lokasi pada pukul 12.02 WIB, pemandangan kontras terlihat dari sosok orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut.
Fadia turun dari lantai dua dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kepalanya tampak tertunduk lesu, sementara wajahnya sengaja ditutupi rapat menggunakan sehelai selendang.
Dengan pengawalan ketat dari dua petugas KPK dan seorang aparat kepolisian, Fadia digiring menuju mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke rumah tahanan (rutan).
Meski telah mengenakan rompi tahanan, sebelum memasuki mobil, Fadia sempat memberikan pernyataan mengejutkan kepada awak media.
Dengan nada tegas, ia membantah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menampik adanya penyitaan uang darinya.
"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil. Pada saat penangkapan atau mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah. Jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun demi Allah nggak ada," ucap Fadia.
Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat itu adalah untuk membahas izin ketidakhadirannya dalam acara MBG.
Terkait dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjeratnya, Fadia juga membantah keterlibatannya.
Ia berdalih bahwa perusahaan yang mengikuti proyek tersebut bukanlah miliknya pribadi.
"Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya," kilahnya.
Fadia Ngaku Kebingungan
Di akhir keterangannya, Fadia mengaku kebingungan dengan status hukum yang disandangnya saat ini, terutama karena ia merasa tidak ada bukti uang yang disita dari dirinya maupun dari para kepala dinasnya.
"Makanya saya juga bingung, Mas. Saya enggak OTT kok, saya bingung. Mudah-mudahan semua... nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah," tuturnya.
Ia pun menegaskan akan segera berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan gugatan praperadilan.
"Biarin aja kita ikuti sajalah," ujarnya pasrah.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah mengamankan total 14 orang dalam operasi senyap di wilayah Semarang dan Pekalongan terkait dugaan rekayasa dan pengondisian vendor outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan konstruksi perkara secara utuh pada pukul 13.00 atau 14.00 WIB hari ini.
Siasat Bupati Pekalongan
Suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut jadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan biduan tersebut.
Pusaran kasus Fadia Arafiq bermula saat suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perusahaan itu dibangun setelah satu tahun Fadia menjabat sebagai bupati pada periode 2021-2025 atau periode pertama.
"PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), menjadi komisaris perusahaan tersebut.
Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), menjadi direktur periode 2022-2024.
Pada 2024, Fadia mengganti posisi direktur menjadi dijabat orang kepercayaannya, Rul Bayatun (RUL).
Asep mengatakan, setelah satu tahun beroperasi, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Menurut Asep, tidak ada larangan bagi kepala daerah dan keluarga untuk memiliki perusahaan.
Namun jika perusahaan tersebut terlibat dalam proyek di lingkungan pemerintahan, itu menjadi persoalan.
Dalam kasus di Pekalongan, Fadia merupakan penerima manfaat dari perusahaan tersebut.
Konflik kepentingan pun tidak terhindarkan.
Asep menambahkan, Fadia juga mengintervensi kepala dinas agar menunjuk perusahaan keluarganya.
"Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan," ujar Asep.
"FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan," tambah Asep.
Dominasi Proyek dan Aliran Uang
Akibat ketentuan itu, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan pada 2025.
Rinciannya, PT RNB mendapat proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Fadia diduga mengintervensi para kepala dinas untuk memenangkan "Perusahaan Ibu" meskipun ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Bahkan, perangkat daerah diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal agar penawaran bisa disesuaikan.
Dari total nilai kontrak Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk menggaji pegawai outsourcing.
Sisa dana tersebut dibagikan dan dinikmati oleh keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen), dengan rincian:
1. Fadia Arafiq (Bupati): Rp 5,5 miliar
2. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp 4,6 miliar
3. Mehnaz NA (Anak): Rp 2,5 miliar
4. Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp 2,3 miliar
5. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp 1,1 miliar
6. Penarikan Tunai: Rp 3 miliar
Distribusi uang ini diatur langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD".
Dalam pemeriksaan, Fadia sempat berdalih bahwa dirinya berlatar belakang musisi dangdut, bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum tata kelola pemerintahan.
Namun, KPK menepis alasan tersebut dengan asas fiksi hukum (presumptio iures de iure), mengingat Fadia sudah menjabat sebagai bupati selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati (2011–2016).
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Harta Kekayaan Kakak Fairuz Arafiq
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 30 Maret 2024, Fadia Arafiq tercatat memiliki total kekayaan Rp 85.623.500.000 atau sekitar Rp 85,6 miliar.
Dari total tersebut, aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 74.290.000.000.
Fadia tercatat memiliki 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, yakni Kota Pekalongan, Semarang, Bogor, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Selain properti, Fadia juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 1.180.000.000.
Dalam laporannya, ia tercatat memiliki dua unit mobil, yakni Hyundai Minibus tahun 2013, hasil sendiri, senilai Rp 200.000.000, serta Alphard X A/T tahun 2028, hasil sendiri, dengan nilai Rp 980.000.000.
Tak hanya itu, Fadia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 3.020.000.000, kas dan setara kas Rp 10.333.500.000, serta utang sebesar Rp 3,2 miliar.
Dengan rincian tersebut, total kekayaan Fadia Arafiq sebagaimana tercantum dalam LHKPN mencapai Rp 85,6
Sumber: Tribunnews