Belum Ada Upaya Penyelesaian Masalah Terkait Karhutla
Muhammad Ridho March 05, 2026 05:19 PM

Oleh M Rawa El Amady, Magister Ilmu Lingkungan Unilak

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pembentukan satgas penanggulangan kebakaran lahan dan hutan seperti hanya seremonial belaka.  Dari dulu sampai sekarang mereka hanya jadi pemadam kebaran, bukan menyelesaikan masalah.

Masalah tidak bisa diselesaikan karena banyak kepentingan yang ikut pada kebarakan, bahkan kepentingan ASN untuk karena dengan kebakaran tersebut program yang harus dilakukan.

Jadi pembentukan satgas hanya seremonial  saja karena belum ada upaya menyelesaikan masalah sebenarnya

Penyeleaian kebaran di riau, secara seketika cukup dengan hujan buat yang terus menerus, kalau memadamkan membawa air ke sana tidak akan bisa menyelesaiakan.

Melanggar Hak Azazi

Kalau bicara normatif, kebaran itu melanggar hak azazi untuk hidup dan masyarakat teracam sakit karena asapnya dan karena kekurangan makan karena tidak bisa bekerja akibat kebakaran.  

Masyarakat bisa menuntut secara perdata atas kerugian yang diterima oleh masyarakat. Namun,  tapi apakah secara riil pernah berhasil? itu pertanyaan penting.

Meski demikian tentu saja dengan efek yang didapatkan masyarakat maka itu sudah masuk dalam pelanggaran ham secara normatifnya.

Baca juga: Karhutla Ancam Citra Indonesia di Mata Dunia, Pemerintah Perketat Mitigasi di Riau

Dua Perspektif 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dapat dilihat setidaknya dari dua perspektif utama. Pertama adalah kondisi fisik wilayah Riau yang didominasi oleh lahan gambut. Gambut memiliki karakteristik mudah kering ketika musim kemarau, sehingga sangat rentan terbakar.

Kekeringan gambut ini bersumber dari dua hal. Pertama, meningkatnya suhu dan perubahan iklim yang memicu kemarau panjang. Kedua, terganggunya lanskap tata air akibat rusaknya struktur gambut, terutama di wilayah konsesi seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Banyak bongkahan gambut dalam yang telah mengering karena kanal-kanal yang dibangun untuk kepentingan produksi.

Akibatnya, beberapa wilayah terutama area non perusahaan mengalami kekeringan ekstrem. Air dari lanskap gambut tidak lagi mengalir dan tertahan di dalam kawasan, melainkan langsung mengalir ke sungai melalui kanal. 

Kondisi ini menyebabkan lahan menjadi sangat kering dan mudah terbakar. Dalam konteks ini, kebakaran dipicu oleh faktor fisik sekaligus faktor pemodal yang merusak keseimbangan lanskap air

Kedua, dari sudut pandang ekologi politik, kebakaran hutan dan lahan di Riau tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan. Sudah lama disinyalir bahwa praktik pembakaran lahan dilakukan oleh pemilik usaha untuk membuka lahan baru dengan biaya murah. Hal ini telah menjadi rahasia umum.

Pada lahan yang sudah menjadi kebun atau kawasan HTI, potensi kebakaran relatif kecil karena derajat kebasahan dan tinggi muka air dijaga dengan ketat. Kebakaran justru kerap terjadi di luar kawasan tersebut, terutama di lahan yang akan dibuka menjadi kebun baru.

Ekologi politik memandang bahwa tidak ada peristiwa lingkungan yang sepenuhnya alami; selalu ada campur tangan manusia, terutama pemodal dan rezim yang berkuasa.

Ekologi politik juga menyoroti aspek resistensi masyarakat. Ada kemungkinan bahwa sebagian kebakaran dilakukan sebagai bentuk perlawanan, karena masyarakat kehilangan akses terhadap lahan yang kini dikuasai oleh pemodal. 

Dalam banyak kasus, setiap kebakaran hutan yang menjadi fokus aparat penegak hukum dan pejabat justru selalu mengarah kepada masyarakat, bukan kepada korporasi.

Kondisi ini melahirkan perlawanan sosial yang terselubung. Pembakaran lahan menjadi simbol protes atas ketidakadilan penguasaan sumber daya. Fenomena serupa pernah terjadi dalam sejarah, seperti perlawanan masyarakat di Jawa pada masa kolonial Belanda terhadap kebun tebu dan hutan jati.

Dampak kebakaran hutan dan lahan sangat besar. Dari sisi kesehatan, kabut asap mengancam keselamatan masyarakat. Dari sisi ekonomi, aktivitas pertanian terganggu dan menurunkan pendapatan masyarakat

Dampak sosial pun tak terelakkan, karena warga harus dikerahkan untuk pemadaman sehingga mengganggu tatanan rumah tangga dan kehidupan sosial. Yang paling parah, kebakaran menyebabkan kerusakan permanen pada ekosistem gambut dan lingkungan hidup.

Penyelesaian kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya berfokus pada pemadaman api, yang pada akhirnya sering berubah menjadi proyek bagi pemerintah daerah, LSM, maupun perusahaan. Akar masalahnya jauh lebih dalam.

Penyelesaian karhutla harus dimulai dari pembenahan tata kelola hutan dan lahan yang berkelanjutan, adil secara sosial, berbasis ekosistem, disertai penegakan hukum yang tegas serta bebas dari korupsi. Tanpa itu semua, kebakaran hutan dan lahan hampir mustahil untuk benar-benar berhenti.

Selama korupsi masih terjadi, proyek pemadaman terus berulang, dan keadilan penguasaan lahan semakin menghilang, maka karhutla di Riau akan terus menjadi siklus bencana yang disengaja dan dibiarkan.

( Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.