Imigrasi Karawang Siapkan Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Penutupan Jalur Udara Timur Tengah
Seli Andina Miranti March 05, 2026 06:46 PM

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerbitkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi potensi meningkatnya warga negara asing (WNA) yang mengalami overstay akibat penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra mengatakan, pihaknya memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA dengan masa berlaku maksimal 30 hari.

“Imigrasi memberikan masa berlaku izin tinggal paling lama sebanyak 30 hari sambil mencermati dinamika yang terjadi di kawasan Timur Tengah,” kata Andro, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Industri Tekstil Jabar Mulai Rasakan Dampak Konflik Timur Tengah, Rantai Bahan Baku Terganggu

Menurutnya, kebijakan ini bersifat sementara dan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi penerbangan internasional. 

Jika dalam periode tersebut jalur udara masih belum dibuka, izin tinggal dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Andro menjelaskan, bagi WNA yang mengalami overstay karena kendala penerbangan akibat konflik atau kondisi darurat, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya overstay.

Namun demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA sebelum pengajuan diproses oleh pihak imigrasi.

“WNA harus melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara, baru akan kami proses permohonannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan pengawasan keimigrasian tetap berjalan optimal di tengah dinamika situasi global.

Terlebih, wilayah Karawang yang dikenal sebagai kawasan industri memiliki cukup banyak tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai perusahaan.

Karena itu, Kantor Imigrasi Karawang juga terus meningkatkan koordinasi dan pemantauan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di wilayah kerjanya.

“Kami mengimbau agar para WNA maupun penjamin segera melaporkan apabila menghadapi kendala izin tinggal akibat gangguan penerbangan, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur dan tidak menimbulkan permasalahan hukum keimigrasian,” kata dia.

Baca juga: Konflik Timur Tengah Bayangi Ekonomi Jabar, 4 Sektor Industri Utama Ini Paling Rentan Terdampak

Konflik AS-Israel Vs Iran

Perang di Timur Tengah yang terjadi saat ini melibatkan tiga negara yaitu Amerika Serikat-Israel melawan Iran.

Amerika Serikat (AS) dan Israel melancarkan serangan ke sejumlah kota di Iran pada Sabtu (28/2/2026). Serangan ini menyebakan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dan beberapa petinggi militer Iran tewas.

Atas serangan tersebut, Iran melakukan serangan balasan ke Israel dan sejumlah pangkalan militer dan asset AS yang berada di sejumlah negara Teluk, Bahrain, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Setelah menyerang pangkalan militer AS di Arab Saudi, Iran memperluas serangan balasan dengan menargetkan fasilitas AS yang berada di Timur Tengah. Pemerintah Arab Saudi menyatakan pada Selasa (3/3/2026) pagi Kedutaan Besar AS di Riyadh diserang dua drone, sehingga menyebabkan kebakaran terbatas dan kerusakan kecil. 

Sejumlah negara meminta warganya keluar dari Arab Saudi. Namun, hal itu tidak mudah dilakukan karena sebagian besar wilayah udara ditutup dan banyak terjebak. (*) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.