TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Memasuki pekan kedua Ramadan 2026, umat Muslim mulai mempersiapkan berbagai amalan menjelang hari raya.
Salah satu kewajiban yang tidak boleh terlewatkan adalah menunaikan zakat fitrah sebelum datangnya Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak.
Kewajiban ini berlaku selama seseorang memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam hari raya Idul Fitri.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial, yaitu membantu kaum fakir miskin agar dapat ikut merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Karena termasuk salah satu kewajiban yang harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, banyak masyarakat yang masih bertanya mengenai waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
Hal ini penting dipahami agar zakat yang dikeluarkan tetap bernilai ibadah sesuai dengan ketentuan syariat.
Dikutip dari Serambinews, pendakwah ternama Abdul Somad menjelaskan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi dua fase utama, yaitu waktu jawaz (boleh) dan waktu wujub (wajib).
• 6 Menu Lebaran Sehat Tanpa Santan yang Tetap Lezat, Cocok untuk Jaga Kolesterol
Waktu jawaz merupakan periode di mana umat Muslim sudah diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah. Menurut penjelasan Ustaz Abdul Somad, fase ini dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri.
Pada masa ini, umat Islam sudah dapat menyalurkan zakat fitrah melalui masjid, lembaga zakat, maupun langsung kepada orang yang berhak menerima. Banyak masyarakat memilih membayar zakat pada periode ini agar lebih praktis dan tidak terburu-buru menjelang hari raya.
Selain waktu boleh, terdapat pula waktu wujub yang merupakan masa ketika kewajiban zakat fitrah benar-benar melekat pada seorang Muslim. Waktu ini dimulai sejak azan Maghrib pada malam takbiran hingga sebelum khatib naik mimbar untuk menyampaikan khutbah salat Idul Fitri.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa rentang waktu tersebut menjadi batas utama dalam menunaikan zakat fitrah agar tetap dihitung sebagai ibadah yang sah.
“Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir, sampai khatib naik mimbar,” jelas UAS.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar umat Islam tidak menunda pembayaran zakat hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Jika zakat dibayarkan setelah khatib naik mimbar saat pelaksanaan salat Id, maka nilainya tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.
“Kapan batasnya? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, ‘Assalamualaikum Wr. Wb’, habis limit. Dia tidak lagi dihitung zakat fitrah, melainkan hanya bernilai sedekah biasa,” tambahnya.
Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar tidak terlewat dari batas waktu yang telah ditetapkan. Selain memastikan ibadah tetap sah, langkah ini juga membantu proses penyaluran zakat kepada mereka yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat Idul Fitri tiba.
Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, yang ekuivalen dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Nominal ini dinilai paling sesuai dengan rata-rata harga beras di berbagai daerah sehingga tidak memberatkan masyarakat yang menunaikan kewajiban syariat.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 dan berlaku untuk umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i.
Penetapan nilai zakat ini disesuaikan dengan kondisi harga beras terbaru sekaligus mempertimbangkan aspek kemudahan bagi masyarakat.
• Lowongan Kerja Terbaru Maret 2026 Surveyor PAMA Experience Hire, Cara dan Syarat Lamaran Pekerjaan
Bacaan doa zakat fitrah biasanya dibaca setelah menyerahkan zakat kepada amil atau mustahik. Doa ini merupakan bentuk permohonan agar zakat yang ditunaikan diterima oleh Allah SWT.
Berikut adalah bacaan doa zakat fitrah yang sering diamalkan oleh umat Islam:
“Ajara kallahu fiima a’thaita, wa baraka laka fiima abqaita, wa ja’alahu laka thuuran.”
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi apa yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu. (*)