TRIBUNTRENDS.COM - Peristiwa tragis terjadi di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial AR (29) tega menganiaya ayah tirinya, Nurdin (59), hingga meninggal dunia setelah terjadi pertengkaran dalam keluarga.
Kasus tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian. Satreskrim Polres PALI bahkan telah menggelar rekonstruksi untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Pihak kepolisian memperagakan sebanyak 15 adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut. Rekonstruksi dilakukan di halaman belakang Polres PALI dan disaksikan oleh sejumlah anggota keluarga korban maupun tersangka.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa rangkaian adegan dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap awal, inti, dan akhir.
"Tahap awal adegan pertama pada Rabu tanggal 17 Februari 2026 lalu, sekira pukul 06.00. Tersangka Rian datang ke kebun milik orang tuanya, Erni dan Nurdin almarhum," ujar AKP Nasron.
Saat itu tersangka mengajak kedua orang tuanya pulang ke rumah karena ingin membicarakan sesuatu.
"Mak agek samo bapak ke rumah ado yang nak aku samo bini aku omongi," kata Nasron menirukan ucapan tersangka dalam rekonstruksi.
Setelah itu, tersangka berjalan pulang ke rumah yang jaraknya sekitar 500 meter dari kebun.
Dalam tahap inti rekonstruksi, polisi memperagakan momen ketika pertengkaran antara tersangka dan korban terjadi. Ketegangan muncul akibat persoalan sepeda motor dan uang hasil penjualan emas.
Pada adegan ke-7 hingga ke-11, tersangka diperagakan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Di adegan tahap inti inilah tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap orang tua tirinya, meskipun almarhum sempat melarikan diri dari kejaran tersangka," jelas Ipda Roni.
Korban yang sudah berusia lanjut tidak mampu menghindari serangan tersebut. Ia mengalami luka di beberapa bagian tubuh hingga akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula dari persoalan uang hasil penjualan emas sebesar Rp 2,4 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1 juta disimpan, sementara Rp 1,4 juta digunakan untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku.
Namun ketegangan muncul ketika pelaku mempertanyakan keberadaan sepeda motor tersebut yang tidak dapat ia gunakan.
Perdebatan pun terjadi hingga memicu emosi pelaku. Ia kemudian mengambil sebilah parang dan mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri.
Korban mengalami sejumlah luka bacok di punggung kiri, punggung kanan, leher belakang, telinga kanan, dan kepala sebelah kanan.
Sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan oleh warga, namun korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada anggota kepolisian yang tinggal di desa tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang plastik hitam dengan panjang sekitar 50 cm serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Keluarga korban yang menyaksikan rekonstruksi berharap proses hukum berjalan tegas.
"Kami minta hukuman yang seberat-beratnya. Kami sebagai anak dari almarhum Nurdin tidak rela orang tua kami diperlakukan demikian," ujar Sarid, anak pertama korban.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad