Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pabrik minuman keras atau miras oplosan di kawasan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu, Rabu (5/3/2026) berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu.
Pengungkapan miras oplosan di Bengkulu ini dilakukan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gading Polresta Bengkulu setelah menerima laporan dari masyarakat.
Terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan produksi serta penjualan minuman keras ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai peracik dan penjual minuman keras oplosan berhasil diamankan polisi di wilayah Kota Bengkulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial JH (49) dan HM (41).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam menjelaskan, pengungkapan miras oplosan di Bengkulu ini, bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas produksi dan penjualan minuman keras ilegal di lingkungan mereka.
Baca juga: Kasus Siswi SMK dan 3 Pria Tertangkap Basah di Hotel Penurunan Bengkulu, Langsung Disidang Adat
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran minuman keras oplosan.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pembuatan dan penjualan minuman keras oplosan. Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Kompol Sujud Alif Yulam Lam saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas miras oplosan di Bengkulu.
Setelah mengantongi identitas para pelaku, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas produksi dan penjualan minuman keras oplosan tersebut.
Operasi penindakan itu dilakukan di kawasan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
Saat petugas tiba di lokasi, dua orang yang diduga terlibat dalam miras oplosan di Bengkulu berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kedua pelaku diketahui berinisial JH dan HM.
JH merupakan seorang pria yang tercatat sebagai warga Kelurahan Cempaka Permai.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, JH diduga berperan sebagai peracik atau pengoplos minuman keras yang kemudian dipasarkan kepada masyarakat.
Baca juga: Mobil Goyang di Pantai Berkas Bengkulu Digerebek Satpol PP
Sementara itu HM merupakan seorang wanita yang berdomisili di kawasan Kampung Melayu.
Dalam praktik miras oplosan di Bengkulu tersebut, HM diduga memiliki peran sebagai penjual yang memasarkan minuman keras hasil racikan kepada para pembeli.
“Kedua pelaku benar telah diamankan oleh anggota. Peran mereka berbeda, satu sebagai pengoplos minuman keras dan satu lagi sebagai penjual,” jelas Sujud.
Dalam operasi pengungkapan miras oplosan di Bengkulu tersebut, polisi tidak hanya mengamankan kedua pelaku.
Aparat juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan minuman keras ilegal.
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan puluhan botol yang berisi minuman keras oplosan.
Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan jerigen berisi cairan yang diduga merupakan bahan atau hasil racikan minuman keras tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk meracik minuman keras oplosan juga ditemukan di lokasi kejadian.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus miras oplosan di Bengkulu ini.