Insentif Rp400 Ribu untuk Guru Honorer Dinilai Belum Cukup, Idealnya Setara UMR
Noval Andriansyah March 06, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan mulai tahun anggaran 2026 dinilai belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.

Pengamat Pendidikan Universitas Lampung, Thoha Sempurna Jaya, menilai besaran insentif tersebut masih jauh dari kebutuhan hidup layak bagi guru honorer.

“Sebaiknya home pay guru honor tersebut sekurang-kurangnya sama dengan UMR,” kata Thoha, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, meskipun kebijakan pemerintah menaikkan insentif dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu patut diapresiasi, namun langkah tersebut belum menyentuh persoalan mendasar kesejahteraan guru honorer.

Ia menjelaskan, kemampuan pemerintah daerah dalam menambah penghasilan guru honorer sangat bergantung pada besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Di Balik Tambahan Rp400 Ribu, Ada Harapan Guru Honorer yang Belum Tuntas

Di daerah dengan PAD besar, pemerintah daerah biasanya mampu memberikan tambahan penghasilan dari APBD sehingga pendapatan guru honorer bisa mendekati Upah Minimum Regional (UMR).

Sebaliknya, di daerah dengan PAD kecil, insentif Rp400 ribu dari pemerintah pusat berpotensi menjadi satu-satunya tambahan penghasilan bagi guru honorer.

“Untuk itu perlu keberpihakan pemda terhadap guru-guru tersebut,” ujarnya.

Thoha menilai kebijakan kenaikan insentif ini masih bersifat solusi jangka pendek.

Untuk jangka panjang, pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif terkait kesejahteraan guru honorer.

Menurut dia, kebijakan tersebut harus mencakup kepastian status kepegawaian serta skema penggajian yang lebih layak.

Naikkan Insentif

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa bantuan insentif bulanan bagi guru non-ASN naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.

Menurut Teddy, angka Rp400 ribu tersebut merupakan base-line atau standar bantuan minimal nasional yang bersumber dari pemerintah pusat. Besaran pendapatan riil guru honorer tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

Bantuan insentif tersebut diberikan kepada guru honorer yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum menerima tunjangan profesi guru atau belum sertifikasi/inpassing.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.

Besaran TPG tersebut naik Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.