SURYA.co.id – Pemerintah akhirnya memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Kepastian ini menjadi angin segar menjelang Hari Raya, terutama karena nominal anggaran yang digelontorkan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Pengumuman resmi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui program Breaking News KompasTV pada Selasa (3/3/2026).
Dalam keterangannya, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah menaikkan alokasi anggaran THR tahun ini sekitar 10 persen dibandingkan 2025.
"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun."
"Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," kata Airlangga.
Jika ditotal, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR 2026 mencapai sekitar Rp55,1 triliun. Dana tersebut mencakup ASN pusat, ASN daerah, hingga para pensiunan.
Baca juga: Saldo THR Pensiun 2026 Masih Nol? Lakukan 3 Langkah Darurat Ini Sebelum Menghubungi Kantor Taspen
Pemerintah menegaskan bahwa THR tahun ini akan dibayarkan secara penuh tanpa pemotongan komponen utama.
"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku."
Dengan skema tersebut, para penerima akan memperoleh hak mereka secara utuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pencairan THR 2026 telah dimulai lebih awal, tepatnya sejak 26 Februari 2026, bertepatan dengan pekan pertama Ramadan.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara," ucapnya.
Artinya, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme administrasi masing-masing instansi.
Baca juga: Cara Aman Cek Saldo THR Pensiunan 2026 Lewat HP, Pakai Aplikasi Taspen Otentikasi dan M-Banking
Airlangga juga menekankan bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13, yang memiliki jadwal pencairan berbeda.
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Ia kembali menegaskan perbedaan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya.
Gaji ke-13 bagi PNS sendiri diproyeksikan cair pada Juni 2026 mendatang, sebagaimana pola tahun-tahun sebelumnya.
Agar THR 2026 tidak habis begitu saja, penting bagi penerima untuk mengatur skala prioritas.
Berikut adalah panduan mengelola uang THR, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
1. Prioritaskan Zakat dan Sedekah (20 persen )
Alokasikan sekitar 20 persen untuk zakat fitrah, zakat mal, atau sedekah.
2. Melunasi Utang dan Cicilan (30 % - 50 % )
Gunakan THR untuk meringankan beban finansial.
Lunasi utang dengan bunga tinggi atau jatuh tempo terdekat.
3. Anggaran Kebutuhan Lebaran (Maksimal 50 % )
Sisihkan dana untuk keperluan selama Lebaran, seperti biaya mudik, kebutuhan rumah tangga, maupun THR untuk keluarga maupun kerabat.
4. Perkuat Tabungan dan Dana Darurat (10 % - 30 % )
Jangan habiskan seluruh THR untuk konsumsi. Sisihkan minimal 10 persen untuk mengisi dana darurat.
5. Investasi
Jika pos kewajiban dan kebutuhan pokok sudah terpenuhi, gunakan sisa dana untuk investasi jangka panjang atau modal bisnis kecil-kecilan.
Langkah ini akan membantu nilai uang Anda berkembang di masa mendatang.