TRIBUNPALU.COM - KPK membongkar taktik Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam menyamarkan aliran dana Korupsi.
Fadia diduga memasang asisten rumah tangga (ART) pribadinya, Rul Bayatun, sebagai Direktur Utama di perusahaan keluarga.
Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan Fadia bersama suami dan anaknya.
Identitas asli Rul Bayatun terungkap setelah KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Rul Bayatun hanyalah orang kepercayaan di atas kertas.
“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Rul Bayatun) nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia Arafiq),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (5/3/2026), dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rul Bayatun mengaku kerap menerima perintah langsung dari Fadia untuk menarik uang perusahaan.
"Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR (Fadia Arafiq) misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan," ujarnya.
Baca juga: Uang Korupsi Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Suami, KPK Dalami Peran Ashraff Abu
Modus penarikan tunai ini dilakukan secara berkala dari rekening PT RNB untuk kemudian diserahkan kembali kepada Fadia.
Penyidik menemukan bukti dokumentasi foto saat Rul menyerahkan uang tunai tersebut kepada Fadia maupun ajudannya.
Meskipun berstatus ART, Rul Bayatun dilaporkan ikut menerima aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar dari proyek tersebut.
Uang tersebut diduga berasal dari keuntungan proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang dimenangkan PT RNB.
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh, yakni berawal Farida Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Terjaring OTT KPK di Semarang, Ini Sosok Fadia Arafiq: Profil, Jejak Karier, dan Harta Kekayaan
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu' sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Asep.
Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
Tak hanya itu, sepanjang 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.
Sedangkan sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya
1. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp 5,5 miliar.
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp 1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.
3. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp 4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
4. Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp 2,3 miliar.
6. Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp 3 miliar.
Asep mengatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq.
Ia mengatakan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut.
Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.
Fadia Arafiq diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk memenangkan perusahaannya PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam berbagai proyek pengadaan outsourcing.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep.
Ia mengatakan Fadia Arafiq diduga menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar selama periode 2023-2026 melalui PT RNB.
“Saudari FAR sebesar Rp 5,5 miliar,” katanya.
Sejauh ini, KPK barulah menetapkan satu tersangka, dari sekira 11 orang termasuk pejabat Pemkab Pekalongan yang diperiksa pasca OTT KPK.
Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
(*)