Jakarta (ANTARA) - Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkap kasus surat dengan kop surat Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang berisi permohonan bantuan ke sejumlah pengusaha angkutan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kapolres harus berani menyelidiki dan harus segera mengungkap sosok si pelaku pembuat gaduh ini agar masyarakat kembali percaya,” kata Ketua ICPW Bambang Suranto di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan apabila aksi tersebut dilakukan oleh internal Polres Pelabuhan Tanjung Priok sendiri, maka Kapolres harus berani ambil sikap tegas dengan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.

“AKBP Aris Wibowo sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini pasti dapat mengungkap permasalahan ini secepatnya,” ujar Bambang.

Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat tidak langsung percaya isu tentang beredarnya surat permintaan uang THR yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada perusahaan angkutan di Jakarta.

Menurut dia, saat ini memang citra kepolisian sedang turun. Namun, kepolisian juga terus melakukan perbaikan dan berbenah diri untuk menjadi lebih baik.

"Kami meminta masyarakat memberikan dukungan agar Polri semakin baik ke depan," tutur Bambang.

Terkait permasalahan surat tersebut, dia meminta agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah berita atau informasi yang beredar, apalagi langsung menuduh oknum tertentu.

“Bisa jadi itu perbuatan dari pihak yang tidak suka dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan sengaja ingin mencoreng atau menjatuhkan citra polisi yang selama ini pelayanan sudah berjalan baik di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Bambang.

Sebelumnya, beredar surat dengan kop Polres Pelabuhan Tanjung Priok bernomor B/01/III/2026/Sat Lantas dengan perihal Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 kepada Direktur/Pimpinan Perusahaan Angkutan PT KPA tertanggal 4 Maret 2026.

Dalam surat itu, tertulis Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR).

Akan tetapi, surat tersebut menggunakan stempel dan untuk nama pengirim tertulis Staf tanpa dilengkapi nama terang dan Nomor Register Pokok (NRP).

Polres Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok membantah telah melayangkan surat permintaan bantuan THR tersebut kepada Aptrindo melalui foto surat yang beredar luas di sejumlah platform media sosial.

“Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Kamis (5/3).