TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah oknum tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru diduga tetap beraktivitas saat Ramadan 1447 H.
Pengelola yang kucing kucingan ini jadi sorotan karena ada kebijakan selama Ramadan bahwa tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho tidak menampik kabar tersebut.
Ia mengaku sudah memberi peringatan kepada pengelola tempat hiburan yang masih buka pada malam Ramadan.
"Kalau masih buka juga, kami bersama aparat gabungan bakal mengambil tindakan tegas," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com.
Dirinya mengaku sudah memberi perintah kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan.
Mereka mesti meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam yang tetap buka selama Ramadan.
"Mereka yang masih buka saat malam Ramadan, kami sudah mendapatkan lnformasi dari warga, bahwa ada hiburan malam tetap buka, tapi memang tidak banyak," jelasnya.
Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN UP3 Pekanbaru Periode 3-17 Maret 2026, Ini Jadwal dan Lokasi
Agung menyebut bahwa pemerintah kota tidak tutup mata terhadap oknum pengelola tempat hiburan malam yang mengabaikan surat edaran aktivitas Ramadan.
Dirinya menilai bahwa tempat hiburan malam hanya tidak boleh beroperasi selama satu bulan ini saja.
Pengelola bisa buka kembali selepas Ramadan dengan mengikuti regulasi yang ada.
Seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru tutup sepanjang bulan Ramadan 1447 H.
Tempat hiburan malam ini mencakup tempat hiburan malam yang merupakan fasilitas hotel.
Kebijakan ini sesuai kesepakatan dalam Rapat Forkopimda pada Februari 2026 silam. Wali Kota Pekanbaru pun menerbitkan surat edaran terkait pedoman aktivitas selama Ramadan 1447 H.
( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)