WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -– Sebuah pengkhianatan besar terhadap kepercayaan dunia pendidikan kembali terjadi di Kabupaten Bekasi.
Seorang oknum pembina pramuka berinisial MA (25), yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti merudapaksa siswinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasus memilukan ini mencuat setelah korban, seorang remaja berusia 16 tahun sebut saja Bunga, memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada orang tuanya.
Baca juga: Pelatih Silat Rudapaksa Murid di Bawah Umur di Karawang, Polisi Amankan Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan, predator seksual ini diduga telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di berbagai hotel di wilayah Cikarang Utara.
Modus 'Istirahat' di Tengah Perjalanan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler untuk mendekati korban.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun manipulatif.
Di mana, pelaku mengajak korban berjalan-jalan di sekitar Cikarang, namun di tengah jalan ia justru membelokkan tujuannya ke hotel dengan dalih ingin beristirahat.
"Kejadian pertama terjadi pada 16 Desember 2025 di sebuah hotel kawasan Karangbahagia. Bukannya beristirahat, di dalam kamar tersebut pelaku justru memaksa dan menyetubuhi korban," ujar Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).
Aksi biadab itu tak berhenti di sana.
Pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada 21 Desember 2025 di kawasan Jababeka, dan berlanjut hingga Januari 2026.
Total, Bunga dipaksa melayani nafsu bejat pembina pramukanya itu sebanyak tiga kali.
Bukti Kuat dan Komitmen Polisi
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari ayah korban.
Melalui serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial, mulai dari data check-in hotel, rekaman CCTV, hingga hasil visum et repertum yang menguatkan adanya tindak kekerasan seksual.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Bekasi. Tersangka MA kini sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kombes Sumarni.
Baca juga: Geger Nenek 76 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pemuda 25 Tahun di Karawang
Pendampingan Psikologis bagi Korban
Di balik proses hukum yang berjalan, luka batin yang dialami Bunga menjadi perhatian utama.
Saat ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan pekerja sosial dan psikolog untuk memberikan pendampingan intensif guna memulihkan trauma mendalam yang dialami korban.
Atas perbuatan biadabnya, MA dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara belasan tahun kini menanti sang pembina pramuka yang telah mencoreng marwah seragam cokelat tersebut.