TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebahagiaan menyelimuti Delpedro Marhaen dan keluarganya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demo akhir Agustus 2025.
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga sahabatnya Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Dalam sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro dan tiga temannya.
Keempat aktivis tersebut pun bebas dari tuntutan 2 tahun penjara.
Di balik vonis bebas Delpedro Marhaen ada doa nenek berusia 80 tahun yang duduk di bangku pengunjung dari sebelum sidang dimulai.
Dia adalah Mia, nenek dari Delpedro Marhaen.
Baca juga: Deretan Aktivis yang Bebas Jelang Lebaran: Ada Botok & Teguh dari Pati, Terbaru Delpedro Marhaen Cs
Mia mengaku tak henti-hentinya berdoa dari sebelum hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis bebas.
Ketika doanya terkabul, Mia pun tak bisa menyembunyikan kegembiraannya.
"Berdoa (sebelum sidang). Apalagi sekarang lagi puasa, hari Jumat. Jadi Mudah-mudahan doanya dikabulin. Alhamdulilah (dikabulkan)," kata Mia saat berbincang dengan Tribunnews.com di PN Jakarta Pusat setelah sidang selesai.
Mia mengaku selama cucu dan tiga kawannya mendekam di tahan, perasaannya campur aduk.
"Enggak enak, sedih. Rasa takut gimana-gimana gitu, kasihan lagi," ucap dia.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Buat Hakim Bebaskan Delpedro: Flyer Aduan Dinilai Hasut Pelajar Ikut Demo Tak Terbukti
Delpedro sempat ditahan sejak 2 September 2025 hingga akhirnya menjadi tahanan kota pada 13 Februari 2026.
Kini, ia pun dijatuhi vonis bebas. Mia berharap cucunya tidak terlalu mengambil langkah berani.
Ia takut tindakan Delpedro akan membuat khawatir keluarganya.
"Udah dibilangin jangan terlalu berani, khawatir orang tua," ujar Mia.
Kegembiraan pun menyelimuti Ibunda Delpedro, Magda Antista.
Magda tak kuasa menahan tangis sejak hakim membacakan pertimbangan hukum putusan, yang menyatakan dakwaan jaksa bahwa Delpedro dan tiga temannya melakukan penghasutan untuk aksi tidak terbukti.
Ketika majelis hakim membacakan amar putusan, ibu Delpedro tampak memeluk sang suami yang berada di sampingnya.
Pelukan kedua orang tua Delpedro itu diwarnai ucapan Magda yang mengucap kalimat "Allahu Akbar".
Magda Antista kemudian tampak berpelukan dengan ibu dari terdakwa lainnya.
"Alhamdulillah, dari sini kita jadi keluarga ya Pak, Ibu. Kita tetap silaturahmi," ucap ibunda Delpedro kepada pihak keluarga terdakwa lainnya.
Anggota keluarga terdakwa duduk sangat berdekatan.
Sejumlah pengunjung sidang lainnya pun menghampiri orang tua para terdakwa untuk bersalaman sambil menyampaikan ucapan selamat atas kebebasan anak mereka.
"Akhirnya hakim mengambil satu keputusan membebaskan Pedro hari ini dengan bebas murni, yang itu di luar pikiranku keluarga. Bahwa selama ini selalu kami menerima keputusasaan dari mulai penangkapan yang tidak sesuai," kata Magda, usai sidang
Magda kemudian menyampaikan terima kasih kepada hakim yang dinilai menggunakan hati nurani dan mata batin dalam melihat kasus Delpedro.
"Dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, mereka (majelis hakim) tahu Pedro tidak bersalah," ucap Magda yang masih menangis terharu.
Lebih lanjut, ibunda Delpedro mengaku bersyukur atas bebasnya sang putra dari jerat pidana karena Delpedro bisa melanjutkan kembali kuliah S2-nya.
"Karena Pedro harus menyelesaikan kuliahnya, menyelesaikan tesisnya untuk di Universitas Veteran. Dan pada hari ini semua doa, ikhtiar yang kami lakukan berbuah manis dengan hati nurani kebaikan seorang hakim," ucapnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga temannya atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.
Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.
"Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan."
"Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," kata Hakim Sunoto.
Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.
Hakim menyatakan empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025. Keempatnya dibebaskan dari jerat pidana.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 16.30 WIB, keempat terdakwa melakukan sujud syukur usai dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh pengadilan.