Pelajar di Rejang Lebong Edarkan Ganja,  Polisi Temukan 19 Paket Ganja Siap Edar
Hendrik Budiman March 06, 2026 11:38 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Seorang pelajar berinisial DMD (17) warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong diamankan oleh Satresnarkoba Polres Rejang Lebong setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket ganja.

Pelajar tersebut diamankan polisi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB lalu.  

Dari tangan pelajar tersebut, polisi menyita 19 paket kecil ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui KBO Satresnarkoba, Ipda Kincar mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Diduga pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar ini merupakan pengedar narkoba jenis ganja,"ungkap Kincar saat ditanya wartawan TribunBengkulu.com ketika konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong pada Jumat (6/3/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kincar menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, pihak kepolisian terlebih dahulu menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Dusun Curup.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan pelajar berinisial DMD di sebuah rumah di Gang MIN.

Baca juga: Pelajar di Rejang Lebong Nekat Jadi Kurir Sabu, Hanya Dibayar Rp50 Ribu

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 19 paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran,”jelas Kincar.

Selain paket ganja, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y03T warna hijau tosca serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan lis hijau bernomor polisi B 5429 FVZ.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Total Barang Bukti 46,75 Gram

Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bersih ganja yang ditemukan dari tangan pelaku mencapai 46,75 gram.

Sebagian barang bukti seberat 1 gram digunakan sebagai sampel untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu.

Sementara sisanya dengan berat bersih 45,75 gram disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan di Polres Rejang Lebong.

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kincar.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, juga mendalami tentang narkoba itu diedarkan ke mana. 

Saat wartawan TribunBengkulu.com menanyakan apakah barang haram itu diedarkan ke sesama pelajar, Kincar mengaku masih mendalami hal tersebut. Termasuk juga mendalami asal muasal narkoba jenis ganja itu. 

"Masih kita dalami dan kembangkan,"tutupnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.